OJK Dorong Asuransi Wajib Bencana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap rangkaian bencana yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai peringatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan skema jaminan serta asuransi terhadap risiko yang tidak dapat dikendalikan manusia.

Bacaan Lainnya

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, mengajak perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyusun kerangka serta produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.

“Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak dan pada akhirnya kami mengajak perusahaan asuransi untuk menyediakan produk yang sesuai untuk berbagai jenis risiko bencana serta besaran kerugiannya,” ujar Mahendra saat diwawancarai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Mahendra juga menyampaikan, dalam beberapa kasus kerusakan aset pemerintah daerah akibat bencana di berbagai wilayah Sumatera, sebagian klaim asuransi telah bisa dipenuhi dan dibayarkan. Namun, di sisi lain, masih banyak pihak yang tidak memiliki perlindungan asuransi sehingga tidak mendapatkan kompensasi.

Misalnya, sebuah aset bernilai Rp 100 (miliar), tetapi yang diasuransikan hanya seperempat atau sepertiganya. Nantinya, besarnya ganti rugi hanya sebesar itu. Ini yang menurut saya perlu kita evaluasi kembali,” jelas Mahendra.

Selain itu, Mahendra mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk mendorong seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mempercepat proses perhitungan, pemetaan, serta penanganan klaim yang mungkin terjadi, baik untuk asuransi jiwa, aset, maupun risiko gagal panen serta kerusakan lainnya.

Tindakan ini diutamakan karena dalam kondisi bencana, pemegang polis sangat memerlukan penyelesaian klaim dalam waktu singkat.

“Pada tahap awal, ini hanya sementara, sangat awal dalam proses perhitungan klaim yang telah dan sedang diajukan. Beragam, karena mulai dari jiwa hingga harta benda, bahkan mencakup seluruh tiga provinsi,” kata Mahendra.

Kebijakan Penyesuaian Kredit untuk Seluruh Institusi Keuangan

Pada kesempatan yang sama, Mahendra mengungkapkan bahwa OJK telah menerapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022 untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut meliputi pengaturan ulang kredit dan pembiayaan untuk seluruh institusi keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, serta pegadaian, dengan masa pengendapan hingga tiga tahun tanpa batasan jumlah kredit.

Dengan demikian juga disampaikan bahwa status kredit yang diberikan restrukturisasi dianggapcurrentatau lancar, sehingga selanjutnya mereka dapat mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan,” jelas Mahendra.

Mahendra tetap mempertahankan kredit yang direstrukturisasi dalam kondisi lancar, sehingga debitur masih berhak mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Khusus untuk kredit hingga Rp 10 miliar, penilaian kelancaran di masa depan hanya berdasarkan kemampuan pembayaran tanpa adanya persyaratan tambahan.

“Kebijakan ini telah berlaku langsung sejak tanggal 10 Desember (2025) kemarin,” ujar Mahendra.

Distribusikan Bantuan Sebesar 4 Miliar Rupiah ke 52 Kabupaten

Selanjutnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana khusus pemulihan kepada 52 kabupaten/kota yang terkena dampak bencana.

“Kemarin, bantuan yang dialokasikan untuk pemerintah daerah telah disampaikan, yaitu 52 kabupaten dan kota dengan besaran Rp 4 miliar, serta tiga provinsi juga telah menerima bantuan. Bantuan ini berasal dari APBN,” ujar Suahasil dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan menyediakan skema transfer ke daerah (TKD) tanpa syarat untuk wilayah yang terkena dampak, guna mempermudah penanganan darurat.

“Karena itu kita akan menyederhanakan dan membuat syarat salurnya lebih praktis, sehingga bisa menjadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita akan melihat situasi berikutnya,” jelas Suahasil.

Selanjutnya, Suahasil mengatakan pihaknya akan melakukan penilaian terhadap infrastruktur wilayah yang terkena dampak yang didanai melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengevaluasi tingkat kerusakan akibat bencana.

Jika infrastruktur masih layak digunakan, pemerintah akan mempertimbangkan restrukturisasi. Namun apabila mengalami kerusakan parah, pemerintah membuka opsi penyederhanaan hingga penghapusan kewajiban pinjaman.

“Pasti ini nanti memerlukan pengelolaan yang baik untuk menentukan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman PEN tersebut. Ini khusus untuk PT SMI,” ujar Suahasil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *