, JAKARTA – Izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memiliki izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penghapusan izin tersebut dilakukan setelah pengelola dan pemegang saham bank gagal melakukan perbaikan BPR.
Pencabutan izin tersebut diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
“Penghapusan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja adalah bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna memperkuat sektor perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Status ini diberikan karena bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) yang berpredikat “tidak sehat”.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada tanggal 26 November 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). 2. Tanggal 26 November 2025 menjadi hari penentuan bagi BPR Bumi Pendawa Raharja ketika OJK menempatkannya dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). 3. Dalam peristiwa yang terjadi pada 26 November 2025, OJK mengumumkan bahwa BPR Bumi Pendawa Raharja masuk ke dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). 4. Pada tanggal 26 November 2025, OJK mengambil keputusan untuk memasukkan BPR Bumi Pendawa Raharja ke dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). 5. Status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) diberikan kepada BPR Bumi Pendawa Raharja oleh OJK pada 26 November 2025. Jika kamu ingin versi yang lebih formal atau santai, beri tahu saya!
Ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya perbaikan, khususnya dalam menyelesaikan masalah modal dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Namun, jelas OJK, pengelola dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja tidak mampu melakukan perbaikan terhadap BPR tersebut.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025 mengenai metode penanganan bank dalam resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Terhadap hal tersebut, LPS mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin operasional BPR Bumi Pendawa Raharja. Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti permintaan dari LPS, OJK melalui Pasal 19 POJK yang dimaksud melakukan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan tugas penjaminan serta menjalani proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengajak nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku.(antara/jpnn)






