Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun, Netizen Doakan Ia Segera Bebas

Artis Nikita Mirzani mendapat doa dari netizen agar segera bebas setelah dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, netizen juga menginginkan artis tersebut memberikan komentarnya terkait kasus Inara Rusli.

Diketahui, artis Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani hukuman di penjara. Ia diberi hukuman 6 tahun setelah terlibat dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Nikita hanya dihukum 4 tahun. Namun sayangnya, hukumannya justru meningkat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hampir setahun di penjara, baru-baru ini Nikita Mirzani menjadi perhatian dan didoakan agar segera dibebaskan. Ia bahkan diminta oleh netizen untuk memberikan komentar mengenai kasus yang sedang viral di Indonesia, yaitu kasus Inara Rusli.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Instagram @_initentangkitaa.___ pada (15/01/2026). Dalam unggahan tersebut, pemilik akun memohon agar artis Nikita Mirzani segera dilepaskan dari penjara.

Pemilik akun mengakui ingin melihat Nikita Mirzani turut campur dalam kasus Inara Rusli. Seperti diketahui, kasus Inara Rusli saat ini memang menjadi topik yang banyak dibicarakan.

Banyak pengguna internet yang mengkritik Inara karena menikah secara diam-diam dengan suami Wardatina Mawa, Insanul Fahmi. Kini, Inara dilaporkan terkait dugaan kasus perzinahan.

Siapa pun yang mampu membebaskan Nikita Mirzani, tolong segera bebaskan dia, saya ingin dia ikut campur urusan Inara Rusli,” tulis pemilik akun.

Siapa sangka, netizen lain juga banyak yang berdoa agar Nikita segera dibebaskan. Bahkan, banyak orang mengaku merindukan perbuatan Nikita Mirzani yang sering menyentil orang-orang yang sedang viral di media sosial.

Sumpah benar, saat ini dunia sedang kacau seperti ini sangat membutuhkan NM dan lemonnya, tulis akun @els***.

 

Silakan pak pol bebaskan dulu NIKMIR. Netizen tidak mampu memberi nasihat IR, tambah akun @ade***.

Benar-benar dunia sunyi tanpa Nikita, jadi doa Ami segera keluar aja, ini membosankan sekali tidak ada Nikita, tambah akun @apr***.

Banyak PR Nikmir, ada Inara, ada RK, ada Bobby dan teman kecilnya yang bernama Jhon, tambah akun @cim***.

Nikita Mirzani mendapat banyak doa agar segera dibebaskan, siapa sangka hukuman penjara yang dijalaninya kini bertambah menjadi 6 tahun. Alasan hukuman tersebut diperberat karena menurut majelis hakim, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan ancaman melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Nikita terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel…,” ujar Sri Andini membacakan putusan yang dilaporkan Kompas.com.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang agar memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata Sri Andini.

“Dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dan kedua dari Jaksa,” lanjutnya.

Terhadap putusan banding ini, hukuman Nikita Mirzani ditingkatkan dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain itu, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Memberikan hukuman denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” ujar Sri Andini.

“Menentukan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui Terdakwa dikurangi seluruhnya dari hukuman yang diberikan,” tambah Sri Andini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *