Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Nenek Elina menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
- Nenek Elina mengatakan, saat pengusiran, tubuhnya diseret dan diangkat paksa oleh empat orang untuk diletakkan di luar rumah.
- Nenek Elina mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011.
Laporan Wartawan , Luhur Pambudi
, SURABAYA – Penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina beserta tiga orang kerabatnya yang menyaksikan pengusiran yang dilakukan oleh sekelompok anggota ormas di rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Nenek Elina menceritakan dirinya dimintai keterangan penyidik untuk mengulas secara detail peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengusiran yang dialaminya pada Bulan Agustus 2025 silam.
Bahwa rumahnya dikepung puluhan orang yang diduga kuat anggota ormas berpakaian merah.
Lalu, tubuhnya diseret dan diangkat paksa oleh empat orang untuk diletakkan di luar rumah.
“Yang datang ke rumah saya pakai baju merah. Tulisannya Madas. Madas Malika. Itu grup yang angkat saya keluar, saya gak boleh masuk ke dalam. Langsung saya diangkat orang 4. Kaki 2 orang, tangan 2 orang. Ya saya lawan. Posisi saya dibawa agak luar,” ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (28/12/2025).
Sebelum itu, Nenek Elina sempat mendamprat orang-orang tak dikenal yang merangsek paksa ke dalam rumahnya.
Bahkan dirinya sempat mendebat sosok pria yang tak dikenalinya karena mengaku memiliki surat kepemilikan rumah. Namun belakangan diketahui sosok itu merupakan Samuel Ardi Kristanto.
“Yaitu saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan; mana suratnya. Saya ada 2 surat. Dia katanya cuma 1 (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit (dijepit) aja. terus pergi,” katanya.
Nenek Elina mengaku sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011.
Ia mengaku tidak mengenali sosok Samuel.
Bahkan, ia menambahkan, sosok Samuel yang tidak pernah bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan rumah di hadapannya.
“Saya menempati sejak 2011. Saya enggak kenal (Samuel),” jelasnya.
“Saya enggak diperbolehkan masuk. Saya digotong, ‘ayo keluar kamu atau diangkat.’ Saya bisa jalan sendiri kok,” ujarnya menceritakan kejadian pengusiran.
Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina tak cuma kehilangan tempat tinggal, melainkan sejumlah barang dan dokumen penting miliknya yang disimpan dalam lemari rumah juga tidak ada.
“Iya ada surat perhiasan juga hilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja mengatakan, dirinya mengantarkan empat orang termasuk Nenek Elina untuk menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim.
Mereka yang diperiksa adalah Nenek Elina, serta tiga kerabatnya, Maria, Iwan dan Sari.
Willem juga tak menampik, peristiwa pengusiran, pengeroyokan dan perobohan bangunan sepihak itu, membuat dokumen pribadi seluruh penghuni rumah hilang. Mulai dari dokumen kependudukan dan kepemilikan perhiasan.
“Letter C tanah itu. Ada sertifikat. Belum tahu di mana keberadaan. Kalau yang berkaitan dengan rumah Kuwukan Masih Letter C. iya surat emas perhiasan juga hilang,” jelasnya.
Disinggung mengenai rencana untuk melaporkan adanya tindak pidana lain, di luar konstruksi Pasal 170 KUHP, seperti kasus pencurian dan penggunaan dokumen palsu, Willem mengatakan, pihaknya bakal melaporkan perihal itu ke Mapolda Jatim, dalam waktu dekat.
“Itu pasti kami akan laporkan secara bertahap,” katanya.
Kemudian, perihal adanya bantahan dari kubu terlapor Samuel yang mengklaim memiliki alas hak atas tanah rumah itu, menurut Willem, muncul keanehan karena klaim rumah tersebut sudah dibeli sejak tahun 2014 namun baru dikuasai pada tahun 2025.
Apalagi, para penghuni awal mendadak diusir pada 6 Agustus 2025, lalu bangunan rumah disegel dan dirobohkan rata tanah secara sepihak.
Dia mengatakan, tiba-tiba kubu terlapor mengklaim memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025.
“Terus kemudian sana kita cuma menemukan yang aktif jual beli ini. yang tadi itu 24 September 2025. Kemudian dicoret di kelurahan,” katanya.
“Nah, pertanyaannya ya seandainya dia benar-benar melakukan jual beli. Kan seharusnya pada waktu itu, pada waktu tanggal 6 Agustus disuruh keluar itu,” tambahnya.
“Dia enggak memperlihatkan itu. Lah, sama sekali enggak memperlihatkan. Kalau sekarang sih mereka ya itu hak mereka ya, mereka pasti memperlihatkan,” pungkasnya.
Awal Mula Pembelian Rumah Versi Samuel
Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014.
Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.
Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung.
Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025.
Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah.
Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut.
Lantas ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan sosok Iwan, yang diketahui merupakan anak angkat dari Elisa.
Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal.
Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya.
Ia mengaku ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak.
“Saya berpikiran mungkin nanti terjadi suatu keributan. Saya memang mengajak namanya Pak Yasin, teman saya sendiri,” ujarnya seperti dalam unggahan video @sholeh_lawyer yang dilihat , pada Jumat malam.
Seingat Samuel, di dalam rumah tersebut, tinggal beberapa orang, yakni Musmirah yang dipanggil Mira, dan Sari Murita Purwandari yang dipanggil Sari.
Kemudian, Iwan merupakan suami dari Mira.
Lantas, apakah ada sosok penghuni lain yakni Elina atau Nenek Elina. Samuel mengaku, tidak mengetahui sosok tersebut sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal.
“(Sosok Nenek Elina) Tidak ada,” katanya menjawab pertanyaan M Sholeh.
Namun, saat Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan, menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali.
“(Apakah Iwan bisa menunjukkan kepemilikan berupa sertifikat, apakah letter C?) Enggak juga. Tidak bisa,” ungkapnya.
Momen yang Dianggap Pengusiran
Samuel menjelaskan, insiden seperti dalam video viral di media sosial tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) silam.
Ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut.
Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah.
Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu.
Bahkan, pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.
“Sudah, saya sudah ngomong baik-baik. Waktu itu pada hari keduanya Ibu Joni dan Ibu Elina ini baru saya pertama kali ketemu, pak. Pada tanggal 6-nya (Agustus 2025). Itu saya ketemu dengan mereka,” katanya.
Seingat Samuel, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah tersebut, dengan dalih bahwa surat tersebut hilang.
Namun ia tetap menyangsikan alasan tersebut, karena sejak awal, bahkan sebelum dikabarkan hilang, mereka tetap tidak bisa menunjukkannya.
“Faktanya tidak. Karena dia ngomong katanya hilang sertifikat, apa suratnya. Dicuri,” jelasnya.
Bahkan, menurut Samuel, mereka sempat berdalih juga bahwa masih terdapat surat waris yang dimiliki sebagai bukti autentik kepemilikan.
Namun, saat ia berusaha menunggu dan menanti pembuktian surat tersebut, mereka tetap tidak dapat menunjukkannya.
Bahkan, pada saat Iwan dan Nenek Elina telah didampingi oleh anggota tim pengacaranya untuk berkomunikasi dengan pihaknya, surat klaim tersebut tetap tidak pernah muncul.
“Katanya dia nggak sampaikan bahwa ini atas nama siapa tidak pak. Tapi dia katanya ada namanya surat waris. Saya menunggu. Kalau gitu ditunjukkan surat warisnya. Bahkan pengacara yang datang waktu itu 4 orang, Pak dengan Bu Joni, dengan Ibu Elina tidak bisa menunjukkan surat sama sekali,” terangnya.
Situasi tersebut juga terjadi pada saat permasalahan ini sengaja dibawa ke forum mediasi yang difasilitasi oleh pengurus RT setempat.
Namun, menurut Samuel, tetap saja, kubu mereka belum dapat menunjukkan bukti tandingan yang dimilikinya.
“Di situ oak RT juga menyampaikan bahwa Ibu Elina pernah datang ke tempat Pak RT dan sudah dimintai surat waris sudah beberapa tahun, bahkan tidak datang,” ungkapnya.
Samuel Tetap Humanis Saat Tahap Pengosongan
Menganggap bahwa proses mediasi yang ditempuhnya ini tetap buntu, Samuel berinisiatif melakukan upaya pengosongan rumah secara sepihak.
Namun, ia mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis.
Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
“Saya sudah menawarkan tempat tinggal. Saya sudah siapkan tempat di dekatnya Jelidro, saya sewakan tempat yang layak. Karena yang tinggal di sana ada namanya Iwan, Mira, Sari, suaminya Sari. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Elina sama sekali Nenek Elina di sana enggak pernah ketemu,” ujarnya.
Ternyata, iktikad baik yang ditunjukkan Samuel, diduga tidak diterima oleh kubu Nenek Elina.
Karena, menurutnya, kubu mereka menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Family atau Graha Natura Surabaya.
“Jadi memang murni saya memanggil teman saya Pak Yasin untuk membantu saya. Betul. Dan di situ saya juga sudah menawarkan tempat tinggal. (Diterima atau ditolak) Dia mintanya di Graha Family, minimal di Graha Natura,” jelasnya.
Kemudian, mengenai barang-barang pribadi termasuk dokumen milik para penghuni yang dituduhkan dihilangkan oleh pihak Samuel, Samuel menegaskan, pihaknya tidak membuang atau memusnahkan barang milik penghuni sebelumnya.
Karena ia sudah menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang.
Dan, setahu Samuel, pihak mereka sudah mengambil sendiri barang pribadi yang dimilikinya, termasuk surat menyurat seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran dan sejenisnya.
“Barang-barang sebagian besar sudah diambil mereka, sudah diambil mereka sendiri. Cuma kalau mereka tidak mengakui, saya juga tidak bisa membuktikan,” paparnya.
Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat Pengadilan
Kemudian, mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.
“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya.
Namun, Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah.
Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi.
Bahkan, ia membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka.
“Tidak ada kekerasan. sama sekali,” tegasnya.
Bukan cuma mengakui kesalahan. Samuel juga menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab secara hukum jika ternyata dirinya harus menjalani pemeriksaan pihak penyidik kepolisian.
Karena ia meyakini kebenaran tetap ada pada pihaknya. Karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah.
“Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim),” pungkasnya.
Sementara itu, pengacara M Sholeh mengaku merasa janggal pada peristiwa yang dialami kliennya.
Padahal sudah terjadi empat bulan lalu, namun baru viral pada Desember 2025.
“Kenapa kok viralnya di Desember apakah ada yang menunggangi atau apapun saya juga enggak bisa jawab. Karena kejadian ini sudah 4 bulan lalu,” ujar M Sholeh.
M Sholeh menambahkan, pihaknya cuma memberikan informasi pembanding dari pihak kliennya; Samuel yang belakangan ini seakan menjadi pihak tertuduh pemicu kegaduhan.
Karena, dia menegaskan, Samuel memiliki bukti kepemilikan surat pembelian secara lengkap melalui notaris.
Dan, selama ini, Samuel tidak mengetahui adanya sosok yang disebut sebagai Nenek Elina sebagai penghuni rumah.
“Teman-teman semoga konten ini sebagai pembanding agar kita tidak satu-satu apa ya satu informasi ada versi dari Pak Samuel dia sebagai pemilik yang tahun 2014 sudah melakukan jual-beli rumah itu di notaris Dedi Wijaya dan 2014-2017 tidak ada yang namanya Nenek Elina di situ baru-baru ini baru ada muncul dan dia menurut Pak Samuel tidak ada kaitan dengan Pemilik Elisa,” tambah M Sholeh.
“Tentu kalau itu waris dari orang tuanya Elisa, maka Elisa tidak bisa menjual ke Pak Samuel. Tapi karena Letter C atas nama Elisa sendiri, maka tidak butuh persetujuan ahli waris yang lain, dia bisa menjual rumah itu,” pungkas M Sholeh.
Klarifikasi Ketua Umum Ormas Atas Dugaan Arogansi Dalam Kasus Sengketa Rumah Nenek Elina
Di lain sisi, Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan, peristiwa tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum.
Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.
“Ini yang harus dikonkretkan bahwa kejadian itu sebelum saya menjadi ketua umum,” ujarnya saat dihubungi , pada Jumat (26/12/2025).
Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Ormas MADAS bukan bertindak atas dasar perintah organisasi, melainkan murni kehendak pribadi pada pihak yang bersangkutan.
Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut.
“Selanjutnya, berangkatnya mereka itu dari kantor hukum dari kantor pengacara itu yang mendampingi atau bahkan diberikan kuasa oleh yang mengeklaim seseorang yang memiliki tanah tersebut yang lawannya nenek itu,” katanya.
Moch Taufik juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut.
Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti autentik kepemilikan bangunan
“Upaya-upaya itu secara kekeluargaan itu jauh sebelumnya hasil klarifikasi kami, itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik, dengan cara menunjukkan dokumen, dan seterusnya dan seterusnya. Kami tidak akan masuk di rasana biarlah proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
