Elina Widjajanti (80 tahun), seorang nenek mengalami peristiwa yang sangat menyedihkan. Ia diduga menjadi korban pemaksaan pengosongan rumahnya oleh puluhan orang.
Video pengusiran paksa itu sempat terekam dan menyebar di media sosial. Bahkan, rumahnya yang berada di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Samkerep, Surabaya, kini telah dirobohkan.
Wakil hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan kejadian ini dimulai ketika nenek tersebut dikunjungi oleh puluhan orang ke rumahnya pada tanggal 6 Agustus 2025. Mereka diduga merupakan pihak yang diupah oleh seseorang yang telah membeli rumah Elina dan melakukan penyitaan paksa.
“Maka, kemungkinan sekitar 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa, selanjutnya melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem saat dihubungi, Jumat (26/12).
Elina juga menolak untuk meninggalkan rumahnya. Namun, dia ditarik dan dibawa paksa oleh empat hingga lima orang keluar dari rumah pada saat yang sama.
“Korban ditarik, diangkat, lalu diekstrak dari rumah. Ada saksi dan rekaman videonya. Nenek ini mengalami luka darah,” katanya.
Bahkan, Elina belum sempat menyelamatkan barang-barangnya, termasuk dokumen-dokumen penting lainnya. Seluruh isian rumah tersebut langsung dibawa oleh beberapa orang.
Dokumen penting seperti sertifikat dan barang pribadi korban hilang. Hal ini akan kami laporkan selanjutnya,” ujarnya.
Saat pengusiran tersebut, menurut Wellem, di dalam rumah itu terdapat seorang bayi berusia 1,5 tahun, anak kecil lima tahun, seorang ibu, dan seorang lansia. Selama proses pembersihan rumah, mereka dilarang kembali masuk dan dikunci hingga rumah tersebut dihancurkan hingga tanpa sisa.
Beberapa hari berikutnya, seseorang membawa barang-barang menggunakan mobil pick-up tanpa izin dari penghuni. Kemudian datang alat berat, dan kini rumah tersebut telah menjadi rata dengan tanah,” katanya.
Terhadap kejadian tersebut, pihaknya telah melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang tercatat pada 29 Oktober 2025.
“Kami awalnya melaporkan tentang pengeroyokan yang diikuti dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum,” katanya.
telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengenai laporan masalah tersebut, tetapi belum memberikan tanggapan.
Pemkot Turun Tangan
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi ke rumah Elina yang disebut telah dibongkar secara paksa.
Armujie, yang akrab disapa Cak Ji, bertanya tentang awal mula masalah tersebut. Pihak keluarga menjawab bahwa pembongkaran itu tidak diikuti dengan surat putusan dari pengadilan.
“Kita sudah bertanya dengan jelas mengenai bukti bahwa mereka telah mengklaim membeli. Mereka tidak berani, hanya mengiyakan saja. Pak mau membongkar apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak,” kata pihak keluarga Eline kepada Cak Ji.
Kemudian, Cak Ji menanyakan dari mana sejumlah orang yang telah mengusir Elina dari rumahnya berasal.
“Dari ormas,” ucapnya.
Cak Ji meminta aparat kepolisian untuk menangani individu yang telah mengusir Elina.
“Seluruh orang Surabaya akan menentang tindakan ini, bahkan seluruh masyarakat Indonesia. Orang-orang seperti ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar organisasi mereka ditangani dengan tegas,” ujar Cak Ji.
Elina sendiri belum menikah dan telah tinggal sendirian di rumahnya sejak tahun 2011. Keluarga mengungkapkan bahwa ketika sejumlah orang datang menemui Elina, mereka menyatakan bahwa rumah tersebut sudah dibeli dan tidak ada pihak yang berhak mewarisi.
Itulah Elina memiliki saudara kandung yang menjadi ahli warisnya.
Cak Ji kemudian mengundang Ketua RT dan RW setempat untuk diminta penjelasan.
“Pak RT, Pak RW, Ibu ini berusia 80 tahun, seorang perempuan, mengapa harus dianiaya begitu saja, warga di sini diam saja. Kan perlu waktu untuk mengungkap ini, kan tidak boleh seperti itu,” kata Cak Ji.
“Kita tidak memperhatikan benar atau salahnya. Namun tindakan ini tidak manusiawi, tindakan yang kejam. Apapun nama organisasi tersebut, mereka dikritik oleh seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Kemudian, Cak Ji memanggil seseorang yang telah menyuruh orang untuk merobohkan rumah Elina ke tempat kejadian, orang tersebut bernama Samuel.
Saat tiba, Samuel menjelaskan bahwa rumah itu dibeli dari seseorang bernama Elisa pada tahun 2014. Ia menyatakan bahwa dokumen pembelian juga lengkap.
“LetterC-nya tersedia, transaksinya ada, lengkap,” kata Samuel.
Cak Ji kemudian menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan kesalahan atau kebenaran dalam masalah tersebut. Ia meminta Samuel untuk menjalani proses secara prosedural.
“Metode ini kejam. Ini mendapat kecaman dari seluruh Indonesia. Nanti organisasi masyarakatnya (bisa) akan dikecam,” kata Cak Ji.
Selanjutnya, Samuel mengakui bahwa dirinya tidak memperkuat organisasi masyarakat untuk mengusir Elina, melainkan teman pribadinya.
“Itu teman saya sendiri, sahabat saya,” ujar Samuel.







