Isi Artikel
Fakta Singkat:
- Seorang wanita tua ditolak untuk membeli Roti O menggunakan uang tunai di gerai Halte TransJakarta Monas, Jakarta Pusat.
- Video kejadian tersebut menyebar di media sosial dan mendapat kritik karena dianggap merugikan lansia yang belum memiliki QRIS.
- Pihak Manajemen Roti O mengucapkan permintaan maaf dan memberikan penjelasan.
– Seorang wanita tua ditolak untuk membeli roti O menggunakan uang tunai, peristiwa ini menjadi viral di media sosial.
Gerai Roti O berlokasi di area Halte TransJakarta Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut memicu pernyataan resmi dari manajemen Roti O.
Sementara itu, Bank Indonesia juga memberikan tanggapan mengenai penggunaan uang kertas.
Viral di Media Sosial
Insiden kakek yang ditolak membeli Roti O menggunakan uang tunai diunggah melalui akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).
Hingga Senin (22/12/2025), video tersebut telah ditonton sebanyak 2,3 juta kali dan mendapat 9.395 komentar.
Melalui akunnya, Arlius menceritakan kejadian tersebut berlangsung di toko roti yang berada di area halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Uang tunai itu harus kalian terima, mengapa harus menggunakan QRIS? Nenek-nenek itu tidak memiliki QRIS, bagaimana?” kata dia.
“Silakan hubungi bos kalian terlebih dahulu, segera. Tidak sopan aku lihat (menolak pembayaran tunai)” tambahnya.
Pada video berikutnya, Arlius mendekati nenek yang ditolak pembayarannya oleh karyawan toko roti.
Kakek mengakui bahwa saat membeli roti, pihak toko menolak pembayaran tunai, meskipun ia tidak memiliki QRIS.
“Ini nenek ingin membeli roti, tidak boleh menggunakan uang tunai,” kata Arlius.
“(Benar) tidak boleh (tunai)” jawab nenek yang sedang duduk.
Arlius menganggap penolakan dari pihak toko sebagai sesuatu yang lucu karena hanya menerima pembayaran melalui QRIS.
Meskipun menurutnya, tidak semua orang, terutama kalangan lansia, memiliki QRIS.
“Lucu, (kenapa) harus QRIS. Nenek yang seperti ini tidak memiliki QRIS bagaimana? Ini perlu diperhatikan,” kata Arlius.
Melalui caption di TikTok, Arlius menulis surat terbuka kepada pihak toko roti.
Ia menyatakan kekecewaan ketika mengetahui toko roti tersebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS.
Saya secara pribadi menyampaikan ketidaksetujuan dan merasa dirugikan dengan diberlakukannya prosedur operasional standar dalam transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan wajib menggunakan QRIS.
“Dan saya ingin menyampaikan bahwa jika somasi ini tidak direspon, maka saya akan berpikir apakah saya ingin makan lagi atau tidak,” tulisnya.
Bela Pegawai
Di dalam video terbaru, Arlius juga merespons kekhawatiran netizen mengenai kemungkinan karyawan toko Roti O di Halte TransJakarta Monas menerima surat peringatan (SP) atau bahkan dipecat setelah menerima keluhan dari dirinya.
“Saya akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak hukum para karyawan atau pegawai tersebut. Tujuannya adalah kepada karyawan atau pegawai yang saya laporkan saat itu, jika Anda di SP atau dipecat, saya siap bertanggung jawab,” tulis dia.
Arlius juga memberikan nomor telepon selulernya melalui akun TikToknya.
Klarifikasi Roti O
Di sisi lain, Manajemen Roti O memberikan penjelasan melalui akun Instagram resmi rotio.indonesia pada hari Minggu (21/12/2025).
“Dear Customer Roti O
Kami mohon maaf atas peristiwa yang beredar dan ketidaknyamanan yang terjadi.
Penggunaan aplikasi dan pembayaran tanpa uang tunai di toko kami bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta menawarkan berbagai promo dan diskon kepada pelanggan setia kami.
Saat ini kamu telah melakukan penilaian internal sehingga nantinya tim kami mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terima kasih atas saran dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, tulis manajemen Roti O. Postingan tersebut mendapat 12.546 suka.
Respons BI
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan uang kertas sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, saat diminta memberikan komentar mengenai seorang lansia atau nenek yang transaksinya ditolak oleh salah satu gerai Roti O karena menggunakan uang tunai.
Denny menyampaikan bahwa BI memang mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran tanpa uang tunai karena alasan kecepatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan, dan ketangguhan.
Penggunaan transaksi tanpa uang tunai bertujuan agar masyarakat terhindar dari penggunaan uang palsu.
“Namun, karena keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi di Indonesia, uang tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan dalam berbagai transaksi di berbagai daerah,” kata Denny, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Dalam pernyataannya, Denny juga menyebutkan bahwa aturan terkait larangan penolakan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal ini dibahas oleh netizen yang mengkritik kebijakan Roti O yang hanya menyediakan transaksi tanpa uang tunai.
Di dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah yang diberikan sebagai pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban yang seharusnya dibayar dengan rupiah, serta untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengecualian diberlakukan apabila pihak yang bersangkutan merasa tidak yakin terhadap keaslian uang kertas yang digunakan.
Denny menyampaikan, penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan melalui bentuk tunai atau non tunai, sesuai dengan kesepakatan yang dijalin oleh pihak-pihak terkait.
“Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi dalam sistem pembayaran bisa dilakukan melalui instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi,” kata Denny.
BERITA TERKAIT
Baca berita lainnya melalui Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita.







