Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli berzina dengan suaminya, Insanul Fahmi.
- Video rekaman CCTV hubungan suami istri Inara dan Insanul jadi bukti.
- Nasib Wardatina Mawa aman asalkan tidak sebarluaskan rekaman CCTV.
- Inara Rusli ajak istri Insanul berdamai selesaikan masalah secara kekeluargaan.
– Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan btan ambasador Inara Rusli (32) dan pengusaha kuliner asal Medan, Insanul Fahmi (25) masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Inara dan Insanul dilaporkan konten kreator Wardatina Mawa (25) istri sah Insanul Fahmi.
Sebaliknya, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa dengan tuduhan mengakses video tersebut secara ilegal.
Video hubungan suami istri Inara dan Insan tersebut didapat dari rekaman CCTV yang ada di rumah Inara pada Agustus 2025 lalu.
Sejauh ini, ada enam orang terduga pelaku mulai dari mengakses rekaman hingga penyebarluasan video tersebut.
Selain Wardatina Mawa, mantan suami Inara yaitu Virgoun juga terseret kasus tersebarnya video rekaman CTTV tersebut.
Lantas apakah Wardatina Mawa bakal jadi tersangka? Bagaimana pula nasib Inara dan Insanul yang dilaporkan melakukan perzinaan?
Mawa Aman Asalkan Tidak Menyebarluaskan Video
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, Andhika Dian Prasetyo, menanggapi terkait rekaman CCTV dugaan perselingkuhan yang diduga memuat konten hubungan suami istri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Rekaman CCTV itu sebelumnya diungkapkan oleh istri sah Insanul, Wardatina Mawa.
Kemudian, atas bukti itu, Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti, dari mana Mawa mendapatkan rekaman CCTV dari rumah Inara tersebut.
Terkait sumber rekaman CCTV yang didapat oleh Mawa ini, nama Virgoun, mantan suami Inara juga ikut terseret dalam illegal akses atau penyebaran data rekaman CCTV di rumah Inara tersebut.
Tetapi Virgoun sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Hanya saja, ibunda Virgoun menegaskan bahwa putranya itu tidak mungkin terlibat.
Mawa pun kini secara resmi telah menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi, termasuk 7 rekaman CCTV.
Terkait rekaman CCTV itu, Inara pun merasa tidak terima dan melaporkan Mawa dengan tudingan akses ilegal.
Ada 6 orang yang diduga menjadi pelaku penyebaran rekaman CCTV di rumah Inara tersebut.
Lantas, apakah Mawa bisa dikenai Undang-undang Pornografi karena telah mengungkapkan rekaman CCTV itu ke polisi?
Menurut Andhika, Mawa tidak akan dikenai pasal UU Pornografi, asalkan video CCTV itu tidak dia sebarkan ke publik.
Insanul sebelumnya menuding sang istri sah terlibat dalam penyebaran video CCTV tersebut.
“Jadi mawa ini kan mengajukan video itu. Video yang ada hubungan itu ya, itu kan dalam konteksnya kan sebagai barang bukti, tidak disebarkan ya. Ini belum tentu bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi sepanjang rekaman itu tidak disebarluaskan publik,” ungkap Andhika saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews dalam program Kacamata Hukum, dikutip Selasa (30/12/2025).
Andhika kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur jelas dalam Undang-undang Pornografi.
Sehingga, jika Mawa hanya menyimpan dan menyerahkan rekaman CCTV Inara dan Insanul ke polisi sebagai alat bukti, tidak masalah.
“Jadi dasarnya kan pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi. Kalau hanya menyimpan dan menyerahkannya sebagai alat bukti ke aparat penegak hukum, maka unsur menyebarluaskan atau menyediakan pornografi ya ini tidak terpenuhi secara otomatis,” tegasnya.
Sementara terkait dengan tudingan illegal akses itu, Andhika mengatakan bahwa hal tersebut masih harus dibuktikan terlebih dahulu.
Termasuk soal mantan suami Inara, Virgoun tadi yang juga dikaitkan dengan penyebaran CCTV.
“Jadi, ilegal akses yang diperoleh oleh Mawa ini sebagai sebuah bukti ini apakah didapatkan dari orang lain? Seandainya ada orang lain, katakanlah pembantunya atau tetangganya yang bisa mengakses CCTV-nya Inara, ini disebutnya kan tidak mempunyai akses yang legal.”
“Tetapi kalau seandainya yang memperoleh video itu adalah suami dari Inara sebelumnya, ini beda lagi. Ini kan harus dibuktikan dulu rumah itu punya siapa, kemudian yang memasang sisi di situ siapa lah. Ini pembuktiannya nanti akan panjang,” papar Andhika.
Insanul Fahmi dan Inara Rusli Terancam UU Pornografi?
Insanul sebelumnya mengatakan bahwa rekaman CCTV yang didapatkan Mawa itu merupakan rekaman pada Agustus 2025 lalu, setelah dia dan Inara menikah siri pada 8 Agustus 2025.
Oleh karena itu, menurut Andhika, Inara dan Insanul tidak serta merta bisa dijerat dengan UU Pornografi tersebut, jika memang mereka dari awal tidak ada niat dengan sengaja merekam perbuatan itu.
“Kalau memang mereka ini tidak ada niat untuk menyebarluaskan atau membagikan itu atau memperlihatkan itu kepada orang lain atau ke khalayak umum, ya secara hukum kan tidak bisa otomatis langsung bisa dipidana kan begitu,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Andhika kemudian menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seseorang bisa dikatakan membuat konten pornografi jika memang ada perbuatan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi.
“Jadi memproduksi itu kan ada sutradaranya, ada pengarahnya, ada yang mengambil videonya secara sadar. Itu membuat konten pornografi, sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Pornografi itu kan seperti itu,” katanya.
Sehingga, menurut Andhika, karena Inara dan Insanul sudah menikah siri, perbuatan mereka sah-sah saja.
“Sedangkan kita tahu kalau rekaman CCTV ini kan meng-capture semuanya 24 jam, orang yang ada di dalam situ kan privasi ya, mereka mau ngapain yang namanya, seperti tadi yang disebutkan dalam podcast-podcast itu, kalau mereka itu sudah nikah siri, ya ini kan (hak) mereka untuk melakukan apapun, karena CCTV ini kan sifatnya otomatis jadi semuanya kan direkam,” ucapnya.
Selain itu, kata Andhika, pemasangan CCTV di rumah sebagai keamanan itu juga bukan suatu masalah, selama itu tidak dijadikan sebagai produksi konten pornografi.
“Jadi selama tidak ada bukti atau niat kesengajaan membuat atau menyebarkan tersebut ya unsur pasal 4 undang-undang pornografi itu tidak terpenuhi,” ungkap Andhika.
Inara Damai dengan Insanul
Sebelumnya, Inara juga sempat melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Senin (1/12/2025).
Inara melaporkan Insanul karena diduga telah melakukan penipuan karena Insanul mengaku single ketika mendekati Inara, sehingga akhirnya hubungan asmara terjalin, bahkan sampai nikah siri.
Padahal, Insanul diketahui masih berstatus suami sah dari Mawa dan telah memiliki seorang anak.
Namun, pada Senin (29/12/2025), Inara memutuskan untuk mencabut laporan terhadap Insanul tersebut.
Alasannya karena ingin tetap mempertahankan rumah tangganya bersama Insanul.
Keputusan itu diambil Inara setelah dia bertemu dengan keluarga dan Insanul, serta guru spiritualnya yang juga turut memberikan nasihat agar keduanya mempertahankan pernikahan.
Meskipun pernikahannya belum tercatat secara sah oleh negara, tapi secara agama hubungan keduanya telah sah.
Maka dari itu, Inara merasa memiliki kewajiban untuk patuh kepada suaminya.
“Sebagai istri, walaupun belum tercatat secara negara tapi sudah berlaku hukum agama, sudah berlaku syariat Islam, saya harus tetap mendengarkan dan patuh terhadap suami saya, biar bagaimanapun saudara Insan sudah menjadi suami saya,” ungkap Inara.
Inara juga berharap perdamaian bisa terjadi dengan Mawa, karena dia ingin menyelesaikan masalah yang terjadi secara kekeluargaan.
“Saya berharap kita juga mau akan lakukan juga terhadap Ibu Mawa. Mudah-mudahan Ibu Mawa ataupun pengacaranya bisa menerima itikad baik kita untuk damai,” ucap Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, Senin.
Namun, mantan istri Virgoun itu menegaskan siap menghadapi laporan Mawa soal kasus perzinahan, jika memang nantinya Mawa tak mau berdamai.
Inara juga bersedia memenuhi panggilan Polisi untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam laporan Mawa tersebut.
“Ya, insyaallah siap. Ikuti saja prosesnya,” jawab Inara Rusli singkat.
Mawa Tak Mau Dipoligami
Wardatina Mawa menegaskan tetap ingin berpisah dari Insanul, setelah adanya hubungan suaminya itu dengan Inara.
Kuasa hukum Mawa, Fedhli, mengatakan bahwa Mawa tidak ingin dipoligami dengan Inara.
“Kalau Mawa soal itu, tetap dengan pendiriannya dia tidak mau dipoligami dan tetap teguh untuk bercerai,” ujar Fedhli di kantornya di Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).
Melalui unggahan terbarunya di Instagram pribadinya @wardatinamawa, Mawa mengungkapkan curahan hatinya.
Ibu satu anak itu berusaha mengikhlaskan sang suami yang kini memilih perempuan lain.
“Satu pelajaran terbaik untuk akhir tahun ini.”
“Jangan terlalu nyesel sama yang udah lewat,” tulis Mawa, dikutip Selasa (30/12/2025).
Kini, Mawa meminta Insan untuk melepaskan dirinya dan berbahagia dengan Inara.
“Kalau emang jalannya beda, ya sudah… lepaskanlah aku dan bahagialah kamu,” lanjut Mawa.
Konten kreator berusia 25 tahun itu percaya, Tuhan telah menyiapkan hal indah di balik ujian hidup yang kini ia hadapi.
“Aku lanjut melangkah, percaya Allah punya rencana yang lebih baik,” tutupnya.
Menyertai unggahan tersebut, Mawa menuliskan caption tentang kepasrahannya pada Tuhan.
“Hasbunallah wa ni’mal wakil.”
“Cukup Allah yang jadi tempat sandar, tempat pulang, dan tempat menitipkan semua rasa. Selebihnya, biar waktu dan takdir yang bekerja,” isi caption unggahan Mawa.
Insan dan Inara sempat berkonflik, namun kini keduanya sudah damai.
Inara kini juga telah mencabut laporannya terhadap Insan terkait dugaan penipuan.
Namun, sejauh ini, Mawa diketahui belum melayangkan gugatan cerai karena dia masih menunggu kelanjutan proses hukum atas laporan perselingkuhan Insanul dan Inara yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Waniya yang dikenal sebagai konten kreator itu melaporkan Insan dan Inara terkait dugaan perzinaan.
Wardatina Mawa hingga saat ini masih belum mau berdamai dengan pria yang menikahinya pada 2019 itu.
“Kalau kita bicara masalah perdamaian ya, sampai detik ini memang tidak ada arah pembicaraan perdamaian sampai sekarang,” ungkap Darma Praja, kuasa hukum Mawa.
Sebelumnya, Insan sempat menghubungi Mawa untuk melakukan pertemuan.
Namun kemudian ditolak mentah-mentah oleh Mawa lantaran Insan ingin bertemu berdua tanpa adanya pihak lain.
“Memang ada dari pihak Insan itu mengirimkan WA kepada Mawa untuk bertemu berdua, itu ditolak oleh Mawa, dia keberatan,” beber Darma.
Menanggapi sikap dari ayah satu anak itu, menurut Darma Insan seharusnya menemui keluarga Mawa terlebih dahulu.
Hal ini tentunya untuk memberikan klarifikasi secara langsung mengenai permasalahan yang terjadi.
“Ya harusnya kan mungkin lebih baik lagi misalkan dia bisa bertemu keluarganya Mawa juga,” tuturnya.
Darma pun kembali menegaskan bahwa kliennya sampai saat ini belum membicarakan mengenai perdamaian dengan Insan.
“Jadi sampai saat ini belum ada perdamaian,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah, Yurika Nendri Novianingsih, Fauzi Nur Alamsyah)







