Nasib ibu dikeroyok 5 tetangganya usai buang air cucian beras, ada yang bawa palu

Ringkasan Berita:

  1. Seorang ibu berinisial NH (43) dikeroyok lima tetangganya di Konang, Bangkalan.
  2. Pengeroyokan dipicu cekcok sepele soal air cucian beras.
  3. Kasus naik penyidikan, lima pelaku satu keluarga diduga kabur dan kini diburu polisi.

 

Bacaan Lainnya

Nasib seorang ibu berinsial NH (43) dikeroyok tetangganya sendiri.

Akibat pengeroyokan itu, NH mengalami luka.

Saat pengeroyokan, ada satu pelaku yang memukul NH menggunakan palu.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Aksi ini mendadak viral di media sosial.

Dalam aksi kekerasan tersebut, seorang ibu menjadi korban pengeroyokan lima orang tetangganya sendiri.

Kini para pelaku yang masih satu keluarga tersebut diduga sudah kabur meninggalkan rumah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, korban merupakan perempuan berinisial NH (43), warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang.

Kejadian ini bermula ketika korban sedang menyiram air bekas cucian beras di halaman rumahnya.

Tak lama kemudian, tetangganya yang berinisial JK (35) menegur NH hingga keduanya terlibat cekcok.

NH lalu berusaha mengalah dan tidak menghiraukan ucapan JK.

Korban pun lalu melanjutkan menyapu rumah.

Namun, JK kembali mengganggu korban, bahkan melempari tubuh korban menggunakan batu.

Kesal dengan sikap JK, NH lalu menegur hingga kembali cekcok.

Dari situlah keluarga pelaku yang lain datang.

“Lalu dari situ keluarga JK yang lain, yakni ST (25) dan TH (30), mendatangi NH,” jelasnya, Jumat (25/12/2025), melansir Kompas.com.

Saat menghampiri korban, ST membawa palu dan hendak digunakan untuk memukul korban.

Namun, palu tersebut berhasil direbut korban dan dibuang.

Tak berhenti di situ, ST kemudian memukul wajah korban menggunakan sandal jepit.

Sedangkan TH meninju wajah korban, dan JK mengambil palu lalu langsung memukul pelipis korban menggunakan palu itu.

“Saat pengeroyokan tersebut, adik korban datang dan melerai. Tiga pelaku lalu pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Namun, sekitar setengah jam kemudian, JK, ST, dan TH kembali mendatangi korban dan turut mengajak keluarganya yang lain, yakni SL (60) dan SR (45).

Setelah tiba di rumah korban, lima orang tersebut membabi buta menyerang NH secara bergantian.

Mendengar keributan tersebut, adik korban kembali datang dan melerai lima tetangganya yang mengeroyok kakaknya tersebut.

Insiden yang terekam dalam tiga potongan video tersebut, kini telah memasuki babak baru di kepolisian.

Pasca kejadian, korban dan keluarganya melaporkan aksi kekerasan tersebut ke Mapolres Bangkalan.

Korban juga langsung melakukan visum setelah laporan masuk.

Setelah dilaporkan pada Kamis (25/12/2025) malam, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Hafid mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara awal.

Berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan saksi, lima orang terlapor kini tengah dalam pemeriksaan intensif.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kelima terlapor diduga masih satu keluarga, yakni ST (25), TH (30), JKT (30), STR (45) dan SL (60),” ungkap Hafid di Polres Bangkalan, Jumat (26/12/2025).

Penyelidikan polisi mengungkap, bahwa motif di balik pengeroyokan brutal ini sangatlah sepele.

Cekcok bermula dari ketidaksenangan tetangga terhadap aktivitas korban yang membuang air cucian beras.

“Hubungan korban dan terlapor adalah tetangga. Awalnya korban membuang air beras dekat rumahnya, namun tetangga tidak terima,” pungkas Hafid.

“Kemudian terjadi cekcok mulut hingga berujung pada pengeroyokan,” imbuhnya.

Usai kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, lima orang pelaku diduga kabur meninggalkan rumah.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

“Saat ini dalam penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” pungkasnya.

Dasar Hukum Mengganggu Ketenangan Tetangga

Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa menghindari kehidupan bertetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Tetangga memiliki sikap dan sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan toleransi dan tenggang rasa dalam menjaga keharmonisan hidup bertetangga.

Akan tetapi, tidak jarang terjadi konflik dalam kehidupan bertetangga. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah memiliki aturan hukum untuk menyelesaikan konflik antarmasyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga.

Berikut dasar hukum yang mengatur konflik di tengah masyarakat, seperti mengganggu ketenangan tetangga:

Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras

Seseorang yang membuat kerugian terhadap orang lain, secara perdata dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPer

Pasal 1365 KUHP berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPer adalah:

Harus ada perbuatan (positif maupun negatif).

Perbuatan itu harus melawan hukum.

Ada kerugian.

Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.

Ada kesalahan.

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:

Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.

Bertentangan dengan kesusilaan.

Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Malam Hari

Apabila tindakan mengganggu ketenangan dalam bentuk berteriak-teriak di malam hari, maka tetangga dapat dijerat dengan pasal 503 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yang berbunyi:

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu”.

Tindak Pidana Mengganggu Ketenteraman dengan Teriakan Menghina

Dalam KUHP, ancaman pidana bagi orang yang menghina orang lain terdapat dalam pasal 310 KUHP.

Menurut pasal ini, hukuman dapat dijatuhkan apabila penghinaan dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.

Jika teriakan tetangga dapat didengar oleh orang lain dan hinaan tersebut memalukan, maka tetangga tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 310 KUHP.

Tindak Pidana Mengakibatkan Kerusakan terhadap Barang

Apabila tetangga melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan barang, maka dapat diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Salah satu contohnya adalah ketika seorang tetangga melemparkan benda keras ke tembok atau kaca rumah, meski tidak ada maksud merusak, perbuatan tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *