Nadiem bentuk dua grup WA digitalisasi pendidikan, siapa anggotanya?

JAKARTA, Kepala Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua kelompok kerja guna mempersiapkan transformasi digital pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.

JPU menyebutkan bahwa kelompok tersebut memiliki nama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk sekitar bulan Juli dan Agustus 2019, padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

“Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’, ” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menyampaikan, dua kelompok ini terdiri dari beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), yaitu Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.

“(2 Grup WA) terdiri dari teman-temannya, termasuk Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” lanjut jaksa.

Selama perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem setelah ia dilantik sebagai menteri.

Sementara itu, Najeela Shihab diketahui sering terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.

Selain kedua kelompok tersebut, Jurist Tan membuat sebuah grup WA dengan nama ‘Tim Paudasmen’.

Kelompok ini terdiri dari Fiona Handayani, Najeela Shihab, dan juga memasukkan Jumeri yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Jumeri masuk ke dalam kelompok tersebut berdasarkan permintaan Nadiem Makarim dan disiapkan untuk menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuan dari Grup WA yang bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah mengintegrasikan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK dalam rangka program digitalisasi pendidikan sesuai petunjuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” tambah jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuduh Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya adalah mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenristek RI, Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenristek RI periode 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenristek RI, Sri Wahyuningsih.

Pada hari ini, jaksa menyampaikan tuduhan terhadap Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sementara Nadiem akan mengikuti persidangan pertamanya pekan depan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, terdapat tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, yang berkas perkasanya belum diserahkan karena masih dalam status buron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *