Oleh: Linda F. Saleh, Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra
– Kelahiran Magna Carta tidak dapat dilepaskan dari gelombang pemberontakan para bangsawan Inggris terhadap kepemimpinan Raja John (1199–1216). Sejak dinobatkan pada tahun 1199 menggantikan saudaranya, Raja Richard the Lion Heart, pemerintahan John diwarnai kegagalan demi kegagalan, Jumat 2 Januari 2026.
Ia kehilangan wilayah Normandia, membebankan pajak tinggi kepada para bangsawan untuk membiayai peperangan, serta terlibat konflik berkepanjangan dengan Paus Innocent III.
Untuk menutup defisit kas kerajaan, Raja John mengambil langkah-langkah kontroversial, termasuk mencampuri urusan gereja demi menopang keuangan negara. Kebijakan tersebut memicu kemarahan kaum bangsawan dan rohaniawan.
Kekalahan Inggris pada tahun 1214 menjadi titik kulminasi perlawanan. Uskup Agung Canterbury, Stephen Langton, kemudian mendorong para bangsawan (the barons) menuntut pembatasan kekuasaan raja.
Terdesak, Raja John akhirnya menyerah. Pada 15 Juni 1215 di Runnymede, ia menempelkan segelnya pada Articles of the Barons yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta. Dari peristiwa inilah lahir prinsip fundamental bahwa tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan tanpa batas hukum.
Magna Carta bukan sekadar piagam bangsawan, melainkan tonggak sejarah lahirnya prinsip bahwa kekuasaan negara tidak boleh bersifat absolut dan hukum pidana tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Di dalamnya terkandung benih prinsip-prinsip fundamental yang hingga kini menjadi jiwa sistem hukum pidana modern.
Delapan abad kemudian, Indonesia memasuki babak sejarah yang serupa. Pada 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasionalberdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia tidak lagi menggunakan hukum pidana warisan kolonial.
KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan
Pembaruan KUHP tidak hanya membawa perubahan normatif, tetapi juga menggeser paradigma pemidanaan. Dalam KUHP baru, hakim diberikan ruang kebijaksanaan yang jauh lebih luas.
Hakim dapat menjatuhkan pidana disertai tindakan, pidana tanpa tindakan, bahkan tindakan tanpa pidana. Skema ini menandai berakhirnya dominasi pendekatan retributif dan membuka jalan bagi orientasi pemidanaan yang berfokus pada reintegrasi sosial.
KUHP baru juga menghapus pidana kurungan yang selama ini dinilai tidak efektif dalam memperbaiki perilaku pelaku, sekaligus menambah beban lembaga pemasyarakatan yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas.
Pidana penjara tetap dipertahankan, namun dengan penekanan pada pembinaan dan pemulihan sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.
Pembaruan ini mencerminkan penerapan Radbruch Formula, prinsip hukum yang lahir dari refleksi tragedi peradilan Nuremberg pasca Perang Dunia II. Prinsip ini menegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.
Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian dari proses dekolonisasi hukum pidana Indonesia—mengembalikan hukum pada nilai keadilan substantif dan kemanusiaan, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap teks undang-undang.
KUHP baru juga memperkenalkan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, KUHP baru menandai pergeseran mendasar dari retributive justice menuju restorative justice. Dalam perkara tertentu, penyelesaian tidak lagi harus berakhir dengan pemenjaraan, melainkan melalui pemulihan korban, perdamaian, dan perbaikan hubungan sosial. Hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai alat balas dendam negara, melainkan sebagai sarana membangun kembali keadilan sosial.
KUHAP Baru: Memperkuat Due Process of Law
Jika KUHP baru mengubah apa yang dapat dihukum, maka KUHAP baru mengubah bagaimanaseseorang boleh dihukum. Prinsip due process of law yang lahir dari Magna Carta kini mendapatkan penegasan yang lebih kuat.
KUHAP baru dibangun di atas kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini menegaskan pembagian peran yang tegas dan profesional antar-aparat penegak hukum: kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pemutus perkara, advokat sebagai pemberi bantuan hukum, serta pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan narapidana.
Tidak ada aparat penegak hukum yang bersifat subordinat terhadap yang lain. Semua berdiri sejajar dan harus bersinergi untuk menegakkan hukum secara adil.
KUHAP baru juga memperkuat mekanisme check and balance melalui perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, tetapi juga kepada korban, saksi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Selain itu, diperkenalkan konsep unlawful legal evidence, yang menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.
KUHAP baru juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara komprehensif serta memberikan kewenangan baru kepada jaksa, termasuk plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), dan denda damai untuk tindak pidana tertentu di bidang ekonomi dan keuangan negara.
Tantangan Implementasi
Perubahan norma hukum akan otomatis mengubah praktik. Aparat penegak hukum dituntut melakukan penyesuaian besar-besaran, baik dari sisi pemahaman hukum maupun budaya kerja. Tanpa pelatihan yang menyeluruh, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Tercatat sedikitnya 25 pasal dalam KUHAP baru masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Di sisi lain, masyarakat juga harus dipersiapkan melalui literasi hukum agar berbagai hak baru yang dijamin undang-undang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Seperti Magna Carta yang membatasi kekuasaan raja pada abad ke-13, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai pembatasan baru terhadap kekuasaan negara melalui hukum.
Indonesia tidak sekadar mengganti kitab hukum, tetapi menggeser peradaban hukum pidananya—dari kolonial menuju nasional, dari pembalasan menuju pemulihan, dan dari kekuasaan menuju keadilan yang beradab.







