Ringkasan Berita:
- YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus ditangkap oleh pihak berwajib setelah video yang mengandung unsur rasial dan merendahkan suku Sunda menyebar di media sosial.
- Ternyata, ayah dari Resbob adalah Mohammad Nashihan yang diketahui pernah menjalani hukuman karena kasus korupsi senilai Rp 55 miliar.
- Hal ini pernah diungkap oleh Bigmo, saudara kandung Resbob, dalam konten bersama Pandji Pragiwaksono.
Nama Mohammad Nashihan tiba-tiba menjadi perhatian masyarakat setelah putranya, YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob, ditangkap oleh aparat kepolisian karena menghina etnis Sunda.
Di balik perdebatan tersebut, sosok sang ayah juga terlibat dalam ruang publik dengan catatan yang tidak kalah mengejutkan.
Mohammad Nashihan dikaitkan dengan kasus korupsi besar sehingga mendapat julukan sebagai pelaku korupsi kelas kakap.
YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus ditangkap oleh aparat kepolisian setelah konten yang mengandung unsur rasial dan merendahkan suku Sunda menyebar luas di media sosial.
Berdasarkan data yang beredar, Resbob ditangkap di kawasan Semarang.
Penangkapan Resbob kali ini juga mengundang perhatian orang tua dari youtuber tersebut.
Ternyata, ayah dari Resbob adalah Mohammad Nashihan yang diketahui pernah dihukum karena kasus korupsi senilai Rp 55 miliar.
Hal ini pernah diungkap oleh Bigmo, saudara laki-laki Resbob, dalam konten bersama Pandji Pragiwaksono.
Bigmo mengungkapkan bahwa ayahnya, Mohammad Nashihan, pernah terlibat dalam kasus korupsi di Batam.
Namun pada masa itu, Bigmo tidak pernah menjelaskan secara rinci penyebab ayahnya terlibat dalam kasus korupsi.
Baru-baru ini diketahui bahwa ayah Resbob, Nashihan terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana asuransi kesehatan dan pensiun atau Jaminan Hari Tua PNS di Pemerintah Kota Batam.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp55 miliar akibat peristiwa tersebut.
Nashihan dihukum penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp600 juta.
Nashihan juga diminta untuk membayar dana pengganti sebesar Rp54,9 miliar sebagai kompensasi kerugian negara.
Ditangkap di Semarang
Akhir dari pengejaran streamer AF yang dikenal sebagai Resbob, yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
AF ditangkap karena menyampaikan pernyataan yang mengandung rasa benci terhadap suku Sunda dan komunitas pendukung sepak bola Viking saat sedang melakukan live streaming atau siaran langsung melalui akun YouTube-nya.
Untuk menghindari pengejaran dari polisi, Resbob sempat pindah-pindah di tiga provinsi.
Dari Jakarta, ia pernah berkunjung ke Jawa Timur. Resbob selanjutnya berangkat ke Surakarta.
Terakhir, dia berada di sebuah desa di Semarang. Itulah tempat dia ditangkap.
Resbob ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada hari Senin (15/12/2025) siang.
Saat berlari, fakta terbaru muncul bahwa Resbob tidak bersembunyi di hotel mewah atau lokasi yang istimewa.
Resbob justru memilih tempat-tempat sederhana yang tidak mencurigakan, termasuk di pelosok desa.
Strategi ini menyebabkan proses pengejaran berlangsung sulit, karena ia sering berpindah tempat dan memanfaatkan lingkungan sekitar untuk menyembunyikan jejak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, Resbob bergerak sendirian dan sering berpindah-pindah wilayah.
Yang mempersulit, lanjut Hendra, tersangka sempat berhasil menipu polisi dengan menggunakan ponsel kekasihnya.
Pelaku masih berkomunikasi dengan kekasihnya dan menggunakan ponsel sebagai cara untuk menipu petugas.
Di sisi lain, Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah menyampaikan, proses pengejaran tidak berjalan lancar, karena aparat harus melakukan pencarian hingga ke daerah pedesaan.
Operasi pencarian yang dilakukan secara intensif ini mencakup pengumpulan data dari masyarakat, pemetaan area, serta pengawasan di beberapa lokasi.
Resza menyampaikan, Resbob ditangkap saat sedang bersembunyi di kawasan pedesaan.
Tidak hanya tersembunyi di daerah pedesaan, Resbob juga berpindah-pindah antar kota.
Pengungkapan tempat persembunyian itu menjadi langkah krusial bagi polisi dalam menyelidiki kasus tersebut.
Sekarang, Resbob telah tiba di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Di kasus ini, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran materi yang mengandung penghinaan terhadap Suku Sunda.
Ia terkena Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(/TribunJateng.com)
Jangan lewatkan berita-berita yang tidak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook







