Isi Artikel
- 1 Kelangkaan Bahan Pokok di Tanjungpinang dan Bintan
- 1.1 Mini Market DSAYUR Merasakan Dampak
- 1.2 Pelaku Usaha Mengadu ke DPRD Kepri
- 1.3 Penjelasan Anggota DPRD Kepri
- 1.4 Solusi dari Pemerintah Provinsi Kepri
- 1.5 Respons Bea Cukai Batam
- 1.6 Syarat Pengiriman Barang Lokal
- 1.7 Aturan untuk Barang Konsumsi Impor
- 1.8 Solusi Alternatif untuk Daerah Lain
- 1.9 Penyebab Kelangkaan Bahan Pokok
- 1.10 Artikel Terkait:
Kelangkaan Bahan Pokok di Tanjungpinang dan Bintan
Kebutuhan bahan pokok rumah tangga di Kota Tanjungpinang terancam langka. Hal ini disebabkan oleh pengetatan kebijakan Bea dan Cukai Batam terhadap sejumlah distributor bahan pokok dan pelaku jasa ekspedisi di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, yang membawa barang kebutuhan tersebut masuk ke Pulau Bintan melalui Tanjunguban.
Dampaknya, beberapa mini market di Tanjungpinang mulai merasakan kelangkaan. Beberapa item seperti bawang dan bahan makanan lainnya mulai berkurang hingga habis.
Mini Market DSAYUR Merasakan Dampak
DSAYUR Tanjungpinang menjadi salah satu mini market khusus kebutuhan dapur yang mengalami dampak dari pengetatan tersebut. Seorang pekerja di sana menyampaikan bahwa barang dari Batam sudah tidak masuk lagi, termasuk bawang dan produk lainnya.
“Barang memang berkurang, hanya saja harga belum naik signifikan karena masih ada stok lama,” ujar pekerja tersebut. Ia menambahkan bahwa kelangkaan ini sudah berlangsung selama tiga minggu terakhir.
Pelaku Usaha Mengadu ke DPRD Kepri
Kelangkaan ini membuat sejumlah pelaku usaha dan ekspedisi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mereka datang ke Dompak, Tanjungpinang pada pukul 11.00 WIB, Rabu (10/12/2025), dengan tujuan menyampaikan kelangkaan sejumlah bahan pokok di dua wilayah tersebut.
“Hari ini kami ingin mengadu ke Komisi II DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi soal kebijakan Bea dan Cukai Batam yang dinilai memberatkan dan menghambat distribusi barang,” kata perwakilan pelaku usaha.
Penjelasan Anggota DPRD Kepri
Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menjelaskan bahwa Bea dan Cukai memperhambat semua barang dari Batam ke Pulau Bintan sejak 25 November 2025 lalu. Penertiban ini dilakukan terhadap barang impor dan barang dalam negeri yang selama ini transit di Batam.
“Kondisi kelangkaan barang di Tanjungpinang-Bintan kini sudah mulai terasa. Bahkan beberapa pedagang tutup sementara akibat minimnya barang yang masuk,” ujar Rudy. Ia juga menyatakan bahwa saat ini harga sejumlah barang sudah mulai meningkat.
Solusi dari Pemerintah Provinsi Kepri
Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan solusi untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, kelangkaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kondisi cuaca, gangguan distribusi, dan penegakan aturan Bea Cukai.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemprov akan meminta pemerintah pusat mengeluarkan diskresi agar distribusi bahan pokok di Tanjungpinang dan Bintan lancar.
“Kami akan temui kementerian untuk membahas persoalan ini, agar kelangkaan ini tidak berkepanjangan,” katanya.
Respons Bea Cukai Batam
Di sisi lain, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam merespons kelangkaan sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga. Sebagian pedagang menduga pasokan tersendat akibat pengawasan barang konsumsi yang diperketat Bea Cukai Batam di Pelabuhan Punggur.
KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam menegaskan bahwa aturan pengetatan hanya berlaku untuk barang konsumsi asal luar negeri. Barang dalam negeri tetap bisa dikirim selama dokumen sesuai ketentuan kawasan bebas dipenuhi.
Syarat Pengiriman Barang Lokal
Menurut Mujiono, Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, pengiriman barang lokal tetap bisa dilakukan dengan syarat memiliki izin usaha kawasan, NIB, akses CEISA 4.0, dan dokumen PPFTZ-01. Untuk barang dalam negeri yang masuk Batam, harus dibuktikan dengan dokumen pemasukan PPFTZ-03.
Setelah semua administrasi terpenuhi, pengiriman dapat dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.
Aturan untuk Barang Konsumsi Impor
Aturan tersebut mengacu pada PMK 34/2021 Pasal 28 ayat (4). “Barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk yang tinggal di kawasan FTZ yang berasal dari luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk barang konsumsi impor. Barang konsumsi asal dalam negeri tetap dapat dikirim selama dokumen PPFTZ-01 dan PPFTZ-03 terpenuhi.
Solusi Alternatif untuk Daerah Lain
Mujiono juga menyebut, ada opsi solusi bagi daerah lain yang tetap membutuhkan barang konsumsi impor dari Batam. Untuk daerah FTZ seperti Bintan dan Karimun, jika membutuhkan barang konsumsi asal luar negeri, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri atau menggunakan skema angkut lanjut atau transit dari Batam.
Syarat yang harus dipenuhi ialah BP Bintan atau BP Karimun menerbitkan kuota atau penetapan jumlah barang konsumsi yang diperbolehkan. “Jadi barang tetap bisa masuk, tapi mekanismenya harus mengikuti kuota dari otoritas FTZ masing-masing,” sebutnya.
Penyebab Kelangkaan Bahan Pokok
Ditanya mengenai kelangkaan bahan pokok yang terjadi di sejumlah wilayah, ia menyebut penyebabnya bisa beragam, tak sepenuhnya aturan kepabeanan. Mulai dari distribusi yang tersendat, dokumen tidak lengkap, hingga hambatan pasokan dari daerah asal.
“Kalau itu faktornya bisa macam-macam. Bisa jadi supply dari lokalnya yang terhambat,” jawabnya.







