Isi Artikel
- 1 Isu Literasi dan Numerasi yang Mengemuka dalam Rapat Kerja Kemendikdasmen
- 2 Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- 3 Ketertinggalan Pendidikan dalam Data PISA
- 4 TKA Bukan Sekedar Alat Ukur
- 5 Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kualitas Guru
- 6 TKA sebagai Syarat Lanjut Pendidikan
- 7 Tantangan Pelaksanaan TKA
- 8 Kesimpulan
Isu Literasi dan Numerasi yang Mengemuka dalam Rapat Kerja Kemendikdasmen
Dalam rapat kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi X DPR RI pada 26 Agustus 2025, isu krusial mengenai rendahnya literasi dan numerasi peserta didik menjadi fokus utama. Fakta menunjukkan bahwa siswa SMP di Jawa Barat masih kesulitan dalam berhitung pertambahan dan perkalian, sementara siswa SMP di Nusa Tenggara Timur dan Bali belum lancar membaca.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengakui tantangan utama kementeriannya saat ini adalah meningkatkan literasi dan numerasi. Untuk merespons hal tersebut, Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional (GNN) bertajuk “Mahir Numerasi Majukan Negeri” pada 19 Agustus 2025. Tujuannya adalah agar kemampuan numerasi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Sebagai langkah strategis dalam mengukur dan menjamin mutu pendidikan, Kemendikdasmen akan memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA untuk tingkat SMA dan SMK akan dimulai November tahun ini, disusul tingkat SD dan SMP pada Maret 2026. TKA hadir sebagai instrumen terukur untuk menilai kemampuan akademik individu, yang sangat penting sebagai pijakan menentukan peta jalan pendidikan sejalan dengan visi Kemendikdasmen: Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Ketertinggalan Pendidikan dalam Data PISA
Ketertinggalan pendidikan di Indonesia dipertegas oleh rendahnya capaian dalam Programme for International Student Assessment (PISA). Skor PISA 2023 menempatkan Indonesia di peringkat 68 dari 81 negara dengan skor matematika (379), sains (398), dan membaca (371), jauh di bawah rata-rata internasional (Matematika: 472, Sains: 485, Membaca: 476). Nilai sains Indonesia bahkan termasuk rendah di tingkat ASEAN dibanding Singapura, Vietnam, dan Malaysia.
Kondisi ini diperparah oleh dampak learning loss akibat pandemi yang masih terasa hingga kini, yang menurunkan motivasi, kemampuan, dan pencapaian akademis siswa. GNN merupakan salah satu upaya konkret Kemendikdasmen untuk menjawab tantangan learning loss tersebut.
TKA Bukan Sekedar Alat Ukur
TKA diyakini dapat memberikan gambaran objektif mengenai potensi akademik individu, serta menjadi acuan seleksi masuk perguruan tinggi atau sekolah lanjutan. Lebih dari sekadar alat ukur, TKA adalah sarana menakar kompetensi dan kemampuan dasar murid sesuai standar akademik tertentu, dan harus dilaksanakan secara berkeadilan dan bebas dari bias.
Menurut Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, TKA bertujuan memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk seleksi akademik, menjamin pemenuhan akses penyetaraan hasil belajar bagi murid pendidikan nonformal dan informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam pengembangan penilaian, serta memberikan informasi kepada murid tentang kekuatan dan kelemahan akademik mereka.
Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Kualitas Guru
Tingginya angka partisipasi kasar (APK) untuk jenjang SD (104,97 persen) dan SMP (90,67 % ) menunjukkan bahwa rendahnya literasi di Indonesia bukanlah karena akses pendidikan dasar yang rendah, melainkan kelemahan pada pendekapan pembelajaran. Pembelajaran yang masih didominasi ceramah, asesmen mengandalkan hafalan, dan proses yang tidak menumbuhkan kreativitas serta berpikir kritis menjadi akar masalah.
Untuk mengatasi hal ini, Kemendikdasmen menerapkan kebijakan Pembelajaran Mendalam (PM) yang berlandaskan pada tiga prinsip yakni mindful (berkesadaran), meaningful (bermakna), dan joyful (menggembirakan). PM bertujuan tidak hanya meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter, kreativitas, dan empati.
TKA sebagai Syarat Lanjut Pendidikan
TKA akan mempermudah seleksi penerimaan mahasiswa baru bagi perguruan tinggi. Sertifikat TKA, meskipun awalnya tidak wajib, bisa menjadi acuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA. Kepastian mengenai TKA sebagai syarat wajib telah disampaikan oleh Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Eduart Wolok, pada 16 September 2025.
Tantangan Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA menghadapi tantangan besar agar tidak menimbulkan kesenjangan antara murid dari sekolah dengan sumber daya terbatas dan sekolah yang berkecukupan, mengingat TKA mensyaratkan sarana komputer, listrik, dan jaringan internet. Pemerintah wajib menyiapkan sistem dukungan yang memadai, termasuk infrastruktur dan konten kisi-kisi soal tes yang mudah diakses secara gratis, agar TKA benar-benar mendukung sistem pemerataan pendidikan bermutu dan berkeadilan.
Kesimpulan
TKA dan Pembelajaran Mendalam tidak saja menjadi simpul penting dalam menakar kemampuan individu para murid, tetapi juga menjadi jembatan Peta Jalan Pendidikan Bermutu untuk Semua, menyiapkan masa depan anak-anak menuju Indonesia Emas 2045.






