Mengenal Lore Raya di Poso, Wilayah yang Dikunjungi Gubernur Sulteng Akibat Konflik Lahan

, POSO –Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengunjungi kawasan Lore Raya, Kabupaten Poso, pada hari Minggu (21/12/2025).

Kunjungan tersebut merupakan tanggapan terhadap meningkatnya keluhan masyarakat mengenai sengketa lahan dengan Badan Bank Tanah (PT BBT).

Bacaan Lainnya

Kunjungan Anwar Hafid bersama rombongannya berlangsung di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore.

Di hadapan masyarakat, politisi Partai Demokrat Sulawesi Tengah itu mengangkat isu sengketa lahan di Lore Raya sebagai perhatian pemerintah.

Ia mengatakan, pada 14 Juli 2025 lalu, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN guna memohon peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah di Desa Watutau.

“Saya meminta agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali, karena saat itu hanya wilayah ini yang masuk. Namun karena isu ini terus berkembang dan menyebar, saya merasa tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melihat langsung situasi di lapangan,” kata Anwar Hafid melalui pernyataannya, Senin (22/12/2025).

Laki-laki yang lahir pada 14 Agustus 1969 tersebut menjelaskan, keterlibatannya dalam masalah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai kepala daerah.

Anwar sengaja merencanakan kunjungannya meskipun jatuh pada hari libur karena dianggap masalah kepemilikan lahan di wilayah tersebut berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan diskusi dengan masyarakat, Anwar Hafid menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang diterima pemerintah pusat dengan situasi nyata di lapangan.

Ia menekankan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah pada dasarnya memiliki maksud yang baik, yaitu untuk melindungi tanah negara yang merupakan bekas hak guna usaha (HGU) agar tidak diambil alih secara semena-mena oleh pihak pejabat atau pengusaha.

“Bank Tanah dibentuk untuk melindungi tanah negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan. Tanah bekas HGU yang tidak dimanfaatkan dan tidak dikuasai oleh masyarakat seharusnya dikelola oleh negara. Namun, jika di lapangan tanah tersebut sudah digarap selama puluhan tahun, memiliki kebun, rumah, kandang, serta menjadi tempat tinggal masyarakat secara turun-temurun, maka hal itu harus dihormati,” kata Anwar.

Ia memberikan contoh praktik pengakuan terhadap lahan penggembalaan dan wilayah kolektif masyarakat adat di daerah lain di Sulawesi Tengah yang selama ini dijaga oleh pemerintah.

Menurutnya, prinsip-prinsip hukum agraria tidak boleh mengabaikan kenyataan penggunaan dan penguasaan tanah oleh masyarakat dalam jangka panjang.

Gubernur Anwar Hafid juga mengajak seluruh warga untuk tetap bersatu dan memperjuangkan haknya dengan cara yang teratur serta penuh harga diri.

Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau kerusakan, sambil menjamin bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga kondisi tetap aman.

“Rakyat tetap tenang, jangan melakukan tindakan anarkis. Lanjutkan berkebun seperti biasa, jangan terganggu. Negara hadir dan kami yang akan menangani hal ini. Percayalah kepada kami,” katanya.

Ia juga berencana menyampaikan masalah tersebut kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah serta Presiden Republik Indonesia.

“Saya berani berdiri di sini karena saya memahami bahwa presiden mendukung rakyat. Jika beliau melihat langsung situasi ini, saya yakin beliau akan tergerak. Dan hal itu yang akan saya sampaikan,” ujar Gubernur.

Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, mengatakan kedatangan gubernur merupakan bentuk nyata dari negara dalam mencegah memburuknya konflik serta menjaga hak-hak para petani.

Satuan Tugas PKA meminta agar seluruh kegiatan pemasangan batas dan tindakan ancaman di lapangan dihentikan sementara, sampai proses pendataan subjek dan objek lahan selesai secara menyeluruh serta adil.

“Kami akan terus memantau bimbingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dikembalikan sepenuhnya sesuai prinsip keadilan agraria,” tutur Eva.

Mengenal Lore Raya

Lore Raya adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Poso.

Wilayah tersebut terbagi menjadi Lore Tengah, Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Peore.

Lore Raya terletak sekitar 4 hingga 7 jam perjalanan dari ibu kota Kabupaten Poso.

Kecamatan terdekat, Lore Selatan, berjarak sekitar 127 km dengan waktu tempuh sekitar 4 jam.

Sementara kecamatan yang paling jauh, Lore Utara, memiliki jarak 317 dengan waktu tempuh selama 7 jam.

Kecamatan Lore Selatan sebenarnya lebih mudah diakses melalui Kabupaten Sigi, dengan jarak sekitar 120-150 Km.

Namun kondisi jalan sangat luar biasa.

Lokasi Lore Raya dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat adat.

Yaitu Suku Napu (To Napu) tinggal di kawasan Lembah Napu yang meliputi Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Peore.

Suku Besoa/Behoa (To Behoa) tinggal di daerah Lembah Besoa yang terletak di Kecamatan Lore Tengah.

Suku Bada (To Bada) tinggal di daerah Lembah Bada yang meliputi Kecamatan Lore Selatan dan Lore Barat.

Wilayah ini dikenal sebagai kawasan Megalitik Lore Lindu.

Ada ribuan peninggalan purbakala seperti Kalamba (wadah batu) dan patung batu dari masa megalitik yang diperkirakan berusia sekitar 3.000 tahun.

Wilayah tersebutlah yang membuat Sulawesi Tengah menyandang julukan Negeri Seribu Megalit.

Sebagian besar wilayah Lore Raya terletak di dalam Taman Nasional Lore Lindu dan telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO.

Ladang Emas 

Lokasi Lore Raya menjadi target para penambang emas.

Kandungan emas ditemukan di berbagai daerah, seperti Lore Utara dan Lore Peore.

Wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara terkenal karena kegiatan pertambangan masyarakatnya.

Meskipun beberapa kali ditutup sejak tahun 2016, kegiatan tambang ilegal tetap berlangsung hingga kini.

Selain emas, wilayah tersebut memiliki potensi untuk mengandung mineral pendamping seperti nikel, besi, dan tembaga dengan kadar yang berbeda-beda.

 

Kementerian ESDM pada tahun 2025 juga menetapkan Kabupaten Poso, termasuk wilayah Lore, sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage).

Komposisi mineral pada kategori tersebut mencakup Granit dan Batuan Beku.

Kandungan mineral seperti magnesium dan bikarbonat pada sumber air panas di sekitar kawasan Lore menunjukkan kemungkinan adanya potensi energi geothermal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *