Isi Artikel
Pengalaman Buruk Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Sosial
Seorang warga kurang mampu di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami pengalaman yang membuatnya kebingungan dan malu. Ia adalah Wa Muna, seorang buruh cuci yang telah delapan tahun menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya, Jafar, jatuh sakit akibat stroke.
Wa Muna tinggal di rumah panggung terbuat dari kayu di gang sempit Baadia. Ia mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan makan anggota keluarganya. Awalnya, ia dipanggil oleh aparat kelurahan untuk mengambil bantuan pangan karena belum mendapat bantuan PKH. Ia menerima beberapa kilogram beras dan empat liter minyak goreng sesuai petunjuk petugas.
Namun keesokan harinya, ia kembali dipanggil ke kantor lurah. Petugas menyebutkan bahwa data yang diinput tidak bisa terkirim. Saat KTP-nya dicocokkan ulang, petugas menyebut data dirinya tidak sama dengan data penerima bansos Bulog. Oleh karena itu, beras yang sudah dibawa pulang diminta kembali.
Kejadian ini membuat Wa Muna heran karena saat pembagian bantuan, petugas tidak melakukan pengecekan NIK secara teliti. Ia merasa diperlakukan seperti orang bersalah. Bahkan, ia merasa malu di hadapan tetangga.
Penjelasan dari Lurah Baadia
Kejadian ini mendapat perhatian warga sekitar hingga akhirnya pihak kelurahan memberikan penjelasan. Pada Kamis (11/12/2025), Lurah Baadia, La Ode Baharuddin, bersama petugas kelurahan lainnya langsung datang ke rumah Wa Muna menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua warga bernama Wa Muna di wilayah Baadia. Kekeliruan itulah yang menyebabkan bantuan salah sasaran. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia mengaku mengambil langkah pribadi untuk mengganti bantuan dan mengembalikan kembali bantuan yang sempat ditarik dari Wa Muna.
“Saya selaku lurah berinisiatif memberikan bantuan berupa beras 20 kilogram dan empat liter minyak goreng. Itu murni inisiatif kami karena merasa iba dan merasa bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Wa Muna memang layak menerima bantuan tersebut, dan pihak kelurahan telah mengoreksi data agar tidak terjadi kesalahan serupa.
Masalah Data dalam Penyaluran Bantuan Sosial
Selain kasus Wa Muna, ada juga isu tentang stiker keluarga miskin yang viral di media sosial. Stiker tersebut hendak dipasang di sebuah rumah besar di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam video tersebut, petugas terlihat mendatangi rumah tersebut dengan membawa stiker. Sementara sebuah mobil berwarna putih terparkir di garasi.
Video ini menarik perhatian publik karena menunjukkan kontras antara label keluarga miskin yang ditempel di kaca rumah dengan kondisi rumah layak huni. Keberadaan mobil serta tempat tinggal yang baik menimbulkan pertanyaan mengenai ketidaktepatan dalam penyaluran bansos.
Pendamping Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk wilayah Ciomas, Ramdhan Ardi, menjelaskan bahwa temuan ini terungkap saat ia bersama petugas memasang stiker keluarga miskin. Menurutnya, warga yang terlihat dalam video tersebut masih terdaftar sebagai penerima bansos saat dilakukan pengecekan.
“Setelah kami mendapat instruksi dari atasan untuk mengecek ulang data keluarga miskin, kami menemukan fakta seperti itu,” ujar Ramdhan.
Ia menyebutkan bahwa stiker keluarga miskin itu sebenarnya dipasang pada Jumat (21/11/2025). Namun, stiker dicabut kembali pada Senin kemarin karena warga bernama Mulyono tersebut mengundurkan diri dari daftar penerima manfaat.
Permasalahan Data yang Tidak Akurat
Ramdhan menambahkan bahwa nama warga tersebut masih aktif terdaftar di Data Tunggal Sejahtera Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bantuan sosial tahap empat. Ia menjelaskan, ketidaksesuaian ini terjadi karena data lama yang dihimpun pada masa pandemi masih digunakan.
“Ini data tahun 2020. Covid sudah lewat, tapi bansosnya masih diterima,” ucapnya.
Ia menilai, kasus ini menunjukkan adanya ketidaktepatan data yang bersumber dari sistem pendataan lama saat masa pandemi. Banyak warga mengajukan diri melalui aplikasi Sapa Warga pada tahun 2020, ketika Covid-19 melanda, dan data tersebut terus masuk ke basis BPS hingga saat ini.
Dari pengecekan yang dilakukan di Ciomas, Ramdhan menemukan bahwa sekitar 20 persen dari 2.088 penerima manfaat tercatat tidak lagi layak menerima bansos. Temuan ini muncul setelah petugas melakukan sampling di beberapa wilayah.
Ramdhan mengakui bahwa minimnya jumlah petugas menjadi kendala dalam proses verifikasi ulang. “Satu Kecamatan itu hanya tujuh orang. Jumlahnya jauh dari cukup untuk menangani ribuan penerima manfaat,” ungkapnya.
Ia berharap agar warga yang sudah sejahtera bersedia melapor dan mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima bantuan. “Harusnya mereka datang ke RT, RW, desa, atau kecamatan untuk menyampaikan bahwa mereka sudah tidak layak menerima bansos,” tambah Ramdhan.
Ramdhan pun mengimbau warga yang merasa mampu untuk segera melapor ke pengurus wilayah, desa, atau kecamatan. Agar mereka dapat mengundurkan diri dari kepesertaan bansos. Menurutnya, hal ini penting agar bantuan dapat tepat sasaran dan tidak terus dinikmati oleh warga yang secara faktual sudah sejahtera.







