.CO.ID, JAKARTA — Kelompok Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meragukan penghentian penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengambil jalur hukum melalui praperadilan untuk meminta penjelasan dari KPK mengenai penyelidikan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
“Kami (MAKI) meragukan penghentian penyidikan tersebut, dan kami akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK,” ujar Boyamin kepadadi Jakarta, pada hari Kamis (25/12/2025).
Boyamin merasa waspada terhadap penerbitan SP3 oleh KPK. Mengingat kasus tersebut sebelumnya telah terungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp13 miliar.
KPK dalam penyelidikan kasus tersebut juga telah menetapkan tersangka. Yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) yang hingga saat ini, menurut Boyamin, belum pernah dilakukan penahanan. Oleh karena itu, menurut Boyamin, KPK harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan alasan hukum penghentian penyidikan kasus tersebut.
“KPK perlu menjelaskan dasar hukum dari penerbitan SP3 tersebut. Karena, saat penyidikan kasus tersebut, Wakil Ketua KPK (2017), Pak Saut Situmorang sendiri menyampaikan bahwa ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu, dan sudah ada tersangkanya,” ujar Boyamin.
SP3 sejak 2024
KPK mengakui telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus yang telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka tersebut, dihentikan penindakannya sejak Desember 2024 lalu.
Kepala Biro Humas KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi berita tentang penghentian penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun selama periode 2007 hingga 2014. “Untuk perkara tersebut, benar sudah dikeluarkan SP3,” ujar Budi kepada, Rabu (24/12/2025).
Masih belum jelas alasan hukum yang membuat KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun, kasus korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan nikel ini melibatkan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) produksi oleh pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Pada penyelidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ASW sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pernah menyampaikan bahwa ASW menerima uang sebesar Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel akibat izin yang tidak sah, serta ASW menerima (Rp) 13 miliar dari beberapa perusahaan,” ujar Saut pada saat itu.
Namun hingga tahun 2025, penyelidikan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan. Pada bulan September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya menahan ASW. Namun, KPK tiba-tiba membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dibawa ke fasilitas kesehatan.
Mengenai penerbitan SP3 oleh KPK, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah terjadi penerbitan SP3. Ghufron juga menjelaskan bahwa penyelidikan kasus di Konawe Utara telah dilakukan sebelum masa kepemimpinannya di KPK.
“Pada 2017 masa sebelum kami,” kata Ghufron kepada.
Ghufron merupakan anggota KPK pada periode 2019 yang berakhir di akhir tahun 2024. Dan Ghufron memastikan bahwa penerbitan SP3 terkait kasus korupsi di Konawe Utara tidak terjadi selama masa kepemimpinannya.
“Saya ingat, pada Desember 2024, KPK belum mengeluarkan SP3 dalam kasus apa pun, termasuk terkait Bupati Konawe Utara,” katanya.
