Ringkasan Berita:
- Mahfud MD minta ditilang meski pejabat, menolak keistimewaan di depan hukum.
- Peristiwa tilang terjadi di Magelang dan Jakarta saat masih menjabat pejabat negara.
- Pelanggaran lalu lintas sopir diselesaikan sesuai hukum, berujung sidang dan denda.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku minta ditilang jika melanggar lalu lintas.
Mahfud MD mengaku tak ingin diistimewakan meski dirinya saat itu merupakan pejabat negara.
Pria yang lahir di Pulau Madura itu pernah berurusan dengan polisi akibat ulah sang sopir.
Sopir Mahfud MD saat itu melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kejadian tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tak dijelaskan tahun berapa, tetapi Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK pada tahun 2008-2013.
Kini Mahfud MD menceritakan kisah tersebut saat mendapat pertanyaan dari warganet.
“Pak, kalau Bapak jadi warga biasa dan harus berurusan dengan polisi hari ini, hal apa yang paling Bapak khawatirkan?” baca Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya pada Selasa (30/12/2025).
“Saya sendiri pribadi mungkin lama menjadi pejabat ya jadi ndak pernah berusuan jelek dengan polisi,” buka jawaban pria berusia 68 tahun tersebut.
“Diperas ndak pernah, diminta segala macam ndak pernah. Malah mereka datang membantu dengan sukarela,” lanjutnya.
“Ditilang polisi pernah, Pak?” tanya Rizal Mustary sebagai moderator.
“Oh pernah ditilang polisi, dua kali,” timpal Mahfud MD.
Momen tersebut terjadi saat dirinya hendak bertolak ke Semarang dan tertidur selama perjalanan.
Sang sopir melakukan kesalahan dengan menerobos lampu merah dan membuat polisi lalu lintas menghentikan laju mobil Mahfud MD.
“Saya mau ke Semarang ngajar ke UNDIP, waktu itu saya sedang Ketua MK. Dari Jogja lewat, di Magelang saya ketiduran. Sopir saya nyebrang lampu merah, dikejar langsung sama polisi,” terang politisi lulusan UGM tersebut.
“Lalu polisinya, ‘Anda tadi melanggar’. Kata sopir, ‘Iya pak minta maaf, itu Pak Mahfud.’ ‘Pak Mahfud siapa?’ ‘Pak Mahfud MD.’ Saya buka, (polisinya) ‘Oh ndan mohon maaf ndan, silahkan jalan,’” ceritanya sambil memperagakan percakapan mereka.
Meski polisi meloloskan, Mahfud MD memilih tetap taat aturan dan meminta dirinya ditilang.
“Terus saya bilang sama dia ‘tilang’. Dia melanggarkan, tilang. Biar dia ke pengadilan,” tegasnya.
Momen kedua terjadi di Jakarta.
Mahfud MD menceritakan momen kena tilang saat dirinya menjadi Anggota DPR.
“Di sini di Jakarta, waktu Pak Dai Bahtiar jadi Kapolri, kita anggota DPR diberi semacam bed yang bisa digantung di kaca mobil. Semacam jaminan Polri bahwa ‘ini boleh masuk kemana aja’,” ungkap Mahfud MD.
“Nah sopir saya yang baru namanya Mundari, masuk ke suatu tempat ke jalan yang seharusnya ndak masuk. Katanya lebih dekat cuma nyebrang dikit.”
“Terus Mundari menunjukkan bed itu, la polisinya, ‘Itu siapa’ Pak Mahfud. Saya turun, polisinya gini (hormat) saya bilang ‘tilang, dia kan melanggar.”
“Akhirnya STNK-nya dikasih dibawa pengadilan, di pengadilan cuma didenda Rp85 ribu. Terbukti menaati hukum, mentang-mentang pejabat,” jelas Mahfud MD.
Biodata Mahfud MD
Mahfud Md memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin.
Dirinya lahir pada 13 Mei 1975.
Dilansir dari Wikipedia, ia mengawali kiprahnya di dunia akademisi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia, setahun setelah memperoleh gelar sarjana hukum dari universitas tersebut.
Setelah itu, ia pernah terlibat dalam politik praktis sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 1998 hingga 2008.
Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 dan menjadi tokoh sipil pertama yang mengemban jabatan tersebut.
Di masa jabatannya sebagai Menkopolhukam, Mahfud ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk menduduki jabatan Menteri Dalam Negeri (ad interim) ketika menteri definitif, Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura pada 2020.
Kemudian, ia juga didapuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ad interim) sewaktu menteri definitif, Tjahjo Kumolo mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Ia kembali menjabat jabatan yang sama pada 16 Juli 2022 sebagai pelaksana tugas menteri.
Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan Hakim Konstitusi pada periode 2008-2013.
Sebelumnya ia merupakan anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.
Ia meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari Universitas Gadjah Mada.
Sebelum diangkat sebagai Menteri, Ia adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Semasa muda ia juga aktif sebagai aktivis PII dan HMI.
Jabatan Pemerintahan
- Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999–2000)
- Menteri Pertahanan Republik Indonesia, kemudian Menteri Kehakiman (2000–2001)
- Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008)
- Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang)
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013)
- Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018)
- Menkopolhukam (2019–)
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com







