Isi Artikel
MEDIA JABEJABE – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 membawa harapan reformasi hukum pidana Indonesia.
Namun di tengah semangat pembaruan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD justru mengingatkan adanya risiko serius yang tak boleh diabaikan sejak awal implementasi.
Mahfud menilai, beberapa mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP memiliki potensi disalahgunakan jika tidak dikawal ketat. Risiko terbesarnya, menurut dia, adalah munculnya praktik jual-beli perkara yang bisa menggerus keadilan dan kepercayaan publik.
Dua Mekanisme yang Paling Rawan Disalahgunakan
Dalam penjelasannya, Mahfud secara spesifik menyoroti dua skema baru yang menurutnya harus diawasi ekstra ketat oleh negara dan aparat penegak hukum.
???? Restorative Justice
Restorative justice membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar persidangan formal. Mekanisme ini mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban, dengan syarat serta batasan tertentu.
Secara konsep, pendekatan ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan. Namun Mahfud mengingatkan bahwa tanpa kontrol kuat, mekanisme ini bisa berubah arah.
“Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu,” ujar Mahfud MD, dikutip dari About Malang.
Menurut Mahfud, titik rawan muncul ketika proses damai tidak lagi murni berbasis keadilan, melainkan negosiasi kekuasaan dan uang.
???? Plea Bargaining
Mekanisme kedua yang menjadi sorotan adalah plea bargaining. Skema ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan mencapai kesepakatan dengan penuntut, dengan peluang mendapatkan keringanan hukuman yang disahkan hakim.
Mahfud menilai, skema ini membutuhkan integritas tinggi dari seluruh pihak karena melibatkan diskresi besar.“Plea bargaining itu artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seorang terdakwa itu mengaku kesalahan,” kata Mahfud MD, dikutip dari About Malang.
Tanpa sistem pengawasan yang transparan, Mahfud menilai plea bargaining bisa menjadi jalur pintas yang rawan transaksi di balik layar.
Bukan Menolak KUHP Baru, Tapi Mengingatkan Risiko Awal
Mahfud menegaskan bahwa peringatannya bukan bentuk penolakan terhadap KUHP baru. Ia justru melihat pembaruan hukum sebagai langkah penting, tetapi perlu dijalankan dengan kehati-hatian sejak hari pertama.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” ujar Mahfud MD, dikutip dari About Malang.
Menurutnya, hukum pidana adalah urusan negara yang menyangkut keadilan publik. Karena itu, setiap mekanisme yang memberi ruang diskresi harus disertai pengawasan ketat dan akuntabilitas tinggi.
Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik
Mahfud juga menyoroti dampak jangka panjang jika celah ini dibiarkan. Praktik transaksional dalam penyelesaian perkara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Jika publik melihat hukum bisa “ditawar”, maka tujuan utama reformasi hukum justru berbalik arah. Kepastian hukum melemah, dan keadilan menjadi hak yang hanya bisa diakses oleh mereka yang punya kuasa.
Ujian Nyata Penegakan Hukum 2026
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Peringatan Mahfud MD menegaskan satu hal penting: reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi bergantung pada cara negara menjalankannya.
Tanpa pengawasan kuat, mekanisme yang dirancang untuk keadilan justru bisa berubah menjadi pintu baru praktik jual-beli perkara. Tahun 2026 bukan hanya awal KUHP baru, tetapi juga awal ujian kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia.***







