Lahan Kritis Wonosobo Capai 36.842 Hektare, Pemkab Pantau Tren Homestay di Menjer

, WONOSOBO –Masalah lahan kritis menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang saat ini dihadapi oleh Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan informasi dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), luas lahan kritis di Kabupaten Wonosobo mencapai 36.842 hektar, yaitu sekitar 2,6 persen dari total area kabupaten yang berjumlah 984.000 hektar.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdyaningsih mengungkapkan bahwa indikator lahan kritis merujuk pada standar kehutanan.

“Minimal di satu hektar terdapat 400 pohon kayu,” katanya, Senin (19/1/2026).

Berbeda dengan keyakinan umum, lahan kritis di Wonosobo tidak terutama berasal dari kawasan hutan yang berubah penggunaannya.

Endang mengatakan bahwa kontribusi terbesar justru datang dari lahan pertanian dan tanaman hortikultura.

“Tidak pada kawasan hutan yang berubah fungsi, sebagian besar terjadi di lahan pertanian atau perkebunan,” ujar Endang.

Tanaman tahunan seperti kentang yang ditanam secara monokultur dianggap memiliki potensi erosi yang besar.

Keadaan ini memperburuk pengendapan dan mengurangi kualitas tanah dalam jangka panjang.

Untuk mengatasi masalah tersebut, DLH bekerja sama dengan dinas teknis mendorong pertanian konservasi.

Beberapa tindakan teknis yang dilakukan antara lain pembangunan parit penguras, tanggul batu, serta penerapan sistem tanam campuran.

“Hasil pertanian tetap berjalan namun tanahnya juga kuat,” kata Endang memberikan contoh metode menanam kopi dengan sistem lorong yang dikombinasikan dengan tanaman pangan.

Di sisi lain, mengenai lahan hutan yang telah berubah penggunaannya, DLH menegaskan bahwa tindakannya adalah pemulihan ke fungsi aslinya.

Pengembangan homestay sebagai akibat dari perkembangan wisata juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat.

Namun sampai saat ini DLH belum melakukan penelitian khusus mengenai kontribusi homestay terhadap lahan kritis.

“Jika sampai ke homestay berapa, itu belum kami pertimbangkan,” ujar Endang.

Namun, Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat ini sedang giat melakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan pariwisata, khususnya di wilayah Menjer.

“Ini diatur langsung oleh Sekretaris Daerah. DLH berpartisipasi dalam tim lintas dinas agar aspek lingkungan tetap terjaga,” katanya.

DLH menganggap kondisi lingkungan Wonosobo saat ini cukup buruk, terutama jika dilihat dari indikator sumber air.

“Yang pertama adalah jumlah sumber air, yang kedua yaitu kualitas dan debit air,” jelas Endang.

Penurunan ketersediaan sumber air menjadi peringatan penting karena berkaitan langsung dengan kegiatan pertanian, pariwisata, serta kebutuhan masyarakat.

Sebagai tindakan nyata, DLH melaksanakan program Ngrumat Tuk, yaitu pemetaan sumber mata air di seluruh desa dan kelurahan yang terdapat di 15 kecamatan.

Program ini bertujuan untuk membantu desa memahami wilayah pengelolaan air yang harus dijaga.

Hasil pemetaan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan sumber mata air, yang diikuti dengan kegiatan penanaman.

Di kawasan dengan ketinggian di atas 1.000 meter, DLH bekerja sama dengan komunitas basecamp, Perhutani, serta relawan dalam kegiatan konservasi yang berlangsung secara maraton.

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Wonosobo menetapkan agrobisnis serta pariwisata yang berkelanjutan sebagai tema utama.

DLH bertindak sebagai koordinator kebijakan lingkungan dengan memanfaatkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang terpadu dalam penyusunan RPJMD.

“Ini bertujuan agar lingkungan tidak terganggu akibat aktivitas pariwisata dan pertanian,” tegas Endang.

Namun, kebijakan lingkungan tetap perlu memperhatikan kepentingan ekonomi masyarakat.

“Tanpa memperhatikan kebutuhan ekonomi, harus mencari keseimbangan,” katanya.

Mengenai perubahan fungsi lahan pertanian, Endang mengatakan bahwa lahan pertanian yang berkelanjutan memiliki aturan yang ketat karena izinnya berada di tingkat kementerian.

Sementara itu, pengawasan penggunaan lahan, termasuk homestay yang kini memiliki izin melalui OSS, tetap dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah RTRW.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *