Ringkasan Berita:Eks Kajari Jadi Tersangka Korupsi
- Mantan Kajari Enrekang inisial P ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara BAZNAS Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
- P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, diduga menerima uang Rp840 juta.
- Sebelumnya, Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024.
– Skandal oknum jaksa terlibat dugaan korupsi kembali bertambah.
Kali ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Adapun P saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Penetapan tersangka P disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Senin (22/12/2025).
Selain P, penyidik Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni SL dari pihak swasta.
Anang Supriatna menjelaskan, Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan P dan SL sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta.
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, mulai dari proses intelijen, pengawasan, hingga dilimpahkan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan.
“Dalam penanganan perkara Baznas saat menjabat sebagai Kejari Enrekang. Kami dapat aduan dan cukup bukti dan ini perbuatan tercela dan hari ini ditetapkan tersangka,” kata Anang.
Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka
Dilansir dari Tribuntimur.com, Kejari Enrekang telah menetapkan eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda tersangka korupsi pengelolaan dana zakat.
Syawal ditetapkan bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya yakni Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin.
Keempat tersangka terlihat mengenakan rompi berwarna pink dan mengenakan masker saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (27/11/2025) malam. Tangan para tersangka juga terlihat terborgol.
Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan, keempat tersangka terlibat kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024.
Kata dia, modus mereka melakukan perbuatan melawan hukum itu dengan menyalurkan bantuan tidak sesuai ketentuan.
“Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat, seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat, verifikasi administrasi dan melakukan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Andi Fajar mengungkapkan, pihaknya juga menemukan tersangka menyalurkan dana kepada organisasi yang tidak termasuk dalam kriteria penerima ZIS.
Tak hanya itu, jaksa penyidik mendapatkan penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai Baznas secara berlebihan seperti, tunjangan, insentif lembur hingga gaji ke-13.
Tiga Jaksa Terjaring OTT di Kalsel
Penetapan eks Kajari Enrekang sebagai tersangka ini menambah panjang daftar jaksa yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, yakni Kajari Albertinus Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkembangannya, Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan oleh KPK.
Sementara Tri Taruna Fariadi yang sempat kabur saat OTT, telah menyerahkan diri ke Kejati Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana hasil korupsi mencapai Rp 1,5 miliar.
Dana tersebut diduga bersumber dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta sejumlah penerimaan lain yang tidak sah.
Untuk dugaan pemerasan, Asep menyebut Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Adapun terkait pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan melalui bendahara dan kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan







