KUHAP Baru 2026: Kekhawatiran Asosiasi Pengajar

ASOSIASI Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) mengkritik pemahaman pihak penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)KUHAP) terbaru. Hukum ini akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Ini juga akan menjadi refleksi kita bersama, walaupun masuk akal atau tidak, mungkin atau tidak, aparat penegak hukum dapat menyesuaikan hukum acara secara teknis ketika berlaku pada awal tahun depan,” kata Ketua Asperhupiki Fachrizal Afandi dalam webinar nasional dengan tema Analisis Akademik KUHAP 2025 yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar.Hukum Pidanadan Ilmu Kriminologi (Asperhupiki) pada Hari Kamis, 18 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

KUHAP yang baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi disahkan oleh DPR pada pertengahan November 2025 dan langsung berlaku tanpa masa transisi yang cukup.

Dosen hukum pidana dari Universitas Brawijaya menyatakan, memahami sebuah undang-undang berbeda dengan menerapkannya. Terlebih lagi, KUHAP yang baru akan mengubah beberapa aturan teknis yang telah digunakan oleh aparat penegak hukum selama lebih dari 40 tahun terakhir.

Selain itu, Fachrizal juga menyoroti belum adanya peraturan pelaksana dari KUHAP yang baru. Ia menyatakan bahwa lebih dari 25 pasal dalam peraturan tersebut memerlukan aturan pelaksana yang lebih rinci. Namun, tiga peraturan pelaksana KUHAP yang dijanjikan pemerintah belum diterbitkan hingga akhir tahun ini.

“Meskipun penerapan KUHAP yang baru bertujuan baik, tanpa infrastruktur yang memadai, penerapan KUHAP berisiko menimbulkan beberapa masalah baru,” katanya.

Kementerian Hukum menetapkan tiga peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus selesai pada 31 Desember 2025 mendatang. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa tiga peraturan tersebut terdiri dari satu peraturan presiden dan dua peraturan pemerintah.

“Semoga sebelum 31 Desember 2025 sudah selesai,” kata Eddy dalam konferensi pers di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Tiga peraturan pelaksana KUHAP yang sedang disusun oleh Kementerian Hukum, yaitu Rancangan Peraturan Presiden mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis Teknologi Informasi, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif, serta Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP.

Selain menyiapkan peraturan pelaksana KUHAP yang baru, Eddy menyebutkan bahwa kementeriannya juga telah selesai melakukan pembahasan peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Peraturan pelaksana tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengurangan hukuman, hukum yang berlaku dalam masyarakat, serta pelaksanaan hukuman mati.

“Duanya telah diajukan kepada presiden, yaitu PP terkait komutasi pidana dan hukum yang berlaku dalam masyarakat,” katanya.

Eddy yakin seluruh lembaga penegak hukum sudah siap menerapkan dua undang-undang baru tersebut pada tahun 2026. Apalagi, sebelumnya Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani perjanjian kerja sama ataumemorandum of understandingmengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mulai 16 Desember 2025.

DPR telah menyetujui KUHP pada tahun 2023, sementara KUHAP disahkan kemudian pada hari Rabu, 19 November 2025. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut akan berlaku bersamaan, yaitu mulai 2 Januari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *