Krisis Keterbatasan Perawat: Banyak Lulusan, Tapi Daerah Masih Kurang?

Oleh: Mayang Suci Ambarwati, S.Kep., Ns.

Mahasiswa Program Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Perawat merupakan tulang punggung dari sistem kesehatan. Dari segi jumlah, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia keperawatan yang sangat besar.

Data dari Badan Pusat Statistik 2925 menunjukkan bahwa jumlah perawat mencapai sekitar 603.046 orang pada tahun 2024. Angka ini seharusnya cukup besar untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Namun, potensi ini terkendala oleh krisis mendasar yang telah berlangsung selama beberapa dekade: masalah ketidakseimbangan distribusi dan perbedaan kemampuan.

Oleh karena itu, inti dari krisis keperawatan di Indonesia bukanlah jumlah yang kurang, melainkan ketidakmampuan dalam mendistribusikan sumber daya berharga ini secara adil. Hal ini tentu akan menghambat kesetaraan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah negara.

Peristiwa ini memicu pertanyaan penting: Jika lulusan perawat banyak, mengapa masyarakat di daerah terpencil masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup?

Soal pemerataan

Masalah utama yang dihadapi perawat di Indonesia adalah ketidakmerataan distribusi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Data tahun 2024 secara jelas menunjukkan adanya ketimpangan, terlihat dari konsentrasi besar di Jawa (Jawa-sentrisme).

Jawa Timur, misalnya, memiliki lebih dari 75.462 tenaga perawat, sedangkan daerah seperti Papua Selatan hanya memiliki sekitar 1.736 perawat (BPS, 2025).

Ketidakseimbangan yang sangat parah ini membuat Puskesmas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) selalu mengalami kekurangan sumber daya manusia secara terus-menerus. Padahal, daerah terpencil justru paling membutuhkan perawat karena keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan.

Meskipun isu ini telah mendapat perhatian, solusi nyata untuk mengatasi ketidakseimbangan layanan ini belum berhasil diwujudkan.

Masalah kualitas

Masalah kedua yang berkaitan dengan tenaga perawat di Indonesia adalah kualitas pelayanan keperawatan. Isu ini semakin mendesak karena meningkatnya jumlah kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) serta peningkatan populasi lansia (Gerontik) (BPS, 2023).

Hal ini menyebabkan Indonesia mengalami kekurangan tenaga perawat spesialis di bidang Gawat Darurat dan Perawatan Kritis yang sangat penting dalam menangani kasus-kasus modern yang rumit.

Krisis ini terjadi akibat biaya pendidikan spesialis yang tinggi serta sedikitnya insentif finansial atau jaminan karier setelah lulus, sehingga membuat perawat enggan melanjutkan studi. Padahal, kualitas perawat Indonesia diakui secara internasional (World Health Organization, 2021).

Kurangnya investasi dalam beasiswa dan bantuan karier berpotensi memicu kehilangan sumber daya manusia berkualitas dan menghambat pelayanan keperawatan yang sesuai dengan tantangan penyakit saat ini.

Meskipun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017 menetapkan jalur karier perawat klinis, pelaksanaannya di lapangan terlambat dan tidak merata, khususnya di fasilitas kesehatan daerah.

Kegagalan ini menimbulkan ketidakpastian dalam karier yang secara langsung mengurangi semangat dan memicu pengunduran diri.

Akibatnya, perawat terbaik beralih ke tempat yang menawarkan jaminan karier seperti rumah sakit besar atau luar negeri (World Health Organization, 2021), sehingga meninggalkan fasilitas kesehatan kecil yang memiliki sumber daya manusia terbatas, yang akhirnya memperparah ketimpangan kualitas layanan.

Penting untuk Diatasi

Kurangnya tenaga perawat di Indonesia bukan hanya masalah teknis, melainkan masalah dalam pengelolaan sistem kesehatan oleh pemerintah yang memerlukan perbaikan menyeluruh (World Health Organization, 2021).

Ketidakmampuan mengatasi penyebaran perawat yang tidak merata serta kurangnya keahlian khusus berisiko tinggi menyebabkan perawat berkualitas pindah ke luar negeri (brain drain), karena mereka mencari peluang karier dan penghasilan yang lebih jelas (Kavanagh & Sharpnack, 2021).

Jika tidak segera ditangani, keadaan ini secara keseluruhan akan melemahkan sistem kesehatan negara, mengancam kesetaraan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, serta menyebabkan perbedaan kualitas pelayanan semakin besar tanpa adanya kebijakan yang tegas.

Solusi: Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Penyebaran Akses Layanan Keperawatan

Untuk mengatasi krisis keperawatan nasional, diperlukan kerja sama yang kuat antara Kemenkes, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB dengan dukungan dari Pemerintah Daerah. Solusi strategisnya terdiri dari tiga pilar:

  1. Program Penugasan Wajib Berinsentif Tinggi di DTPK: Pemerataan yang Didorong Insentif, dengan faktor utama keberhasilan berupa jaminan penggantian yang layak dan penerimaan PPPK/PNS setelah menyelesaikan tugas (World Health Organization, 2021).
  2. Peningkatan Spesialisasi Investasi: Pemberian beasiswa penuh dan peningkatan jumlah peserta didik dalam pendidikan spesialis (Gerontik, Gadar, Kritis) guna menyesuaikan kemampuan dengan tantangan PTM dan lansia (BPS, 2023; ICN, 2019).
  3. Jaminan Karier: Percepatan penerapan sertifikasi dan jalur karier (PMK No. 40 Tahun 2017) di seluruh institusi, termasuk Puskesmas, guna pengakuan dan penghasilan yang adil bagi perawat.

    Tiga langkah berikut ini menjadi kunci dalam menghasilkan perawat yang kompeten serta tersebar secara merata, sehingga menjamin kualitas layanan nasional.

Krisis dalam bidang keperawatan di Indonesia disebabkan oleh ketidakseimbangan distribusi tenaga perawat serta kompetensi yang bervariasi, sesuai dengan tantangan kesehatan yang semakin modern (World Health Organization, 2021; International Council of Nurses, 2019).

Solusi berada pada tiga pilar strategis yang perlu segera diterapkan: (1) Pemerataan akses melalui penugasan wajib dengan insentif yang besar, (2) Peningkatan kompetensi spesialisasi yang fleksibel, serta (3) Pemetaan jenjang karier klinis (PMK No. 40/2017).

Konsistensi dalam melaksanakan langkah-langkah ini akan menjadi dasar perubahan kesehatan nasional, yang secara nyata mampu mengurangi ketimpangan pelayanan, mempertahankan tenaga perawat terbaik, serta menjadikan mereka sebagai penggerak utama kualitas layanan nasional.

Pos terkait