PEMERINTAH memastikan donasi yang dikirimkan oleh diaspora Indonesia untuk penanggulangan bencana dan membantu korban bencana dimungkinkan untuk dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Djaka menyatakan barang yang masuk ke daerah kepabeanan pada prinsipnya dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Tapi untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana. “Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Di dalam PMK 69/2012 tersebut, diatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Khususnya dalam pasal 2 PMK 69/2012 dijelaskan pembebasan bea masuk diberikan dalam kondisi masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, atau masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Adapun untuk mengajukan pembebasan bea masuk, pemohon melampirkan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Permohonan harus melampirkan daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur daerah tertimpa bencana.
Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) serta rekomendasi BNPB, BPBD, atau gubernur setempat. Bila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate), pemohon dapat melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah dengan format yang diatur dalam PMK 69/2012.
“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” kata Djaka.
Sebelumnya sempat ramai beredar kabar diaspora Indonesia yang mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera. Diaspora yang tinggal di Singapura bernama Fika itu mengatakan bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Hal itu ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram-nya @ffawzia07. “Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dia menjelaskan, bantuan dari diaspora yang dikirim ke Sumatera itu juga bakal dianggap sebagai barang impor. Menurut dia, kebijakan ini tidak masuk akal mengingat dampak dari banjir Sumatera yang menyebabkan nyaris seribuan orang meninggal. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat per Rabu, 10 Desember, jumlah korban banjir Sumatera mencapai 969 jiwa.
Fika mengatakan pengenaan pajak untuk pengiriman bantuan korban banjir Sumatera telah membatasi inisiatif para diaspora. Dia berujar saat ini diaspora hanya bisa membantu dengan berdonasi uang untuk korban banjir Sumatera tersebut.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyatakan pihaknya tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan ke Sumatera tersebut. Menurut dia, kedutaan besar tidak memiliki wewenang untuk mendorong pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatera agar bantuan dari luar negeri bisa masuk.
Yang bisa dilakukannya, kata Surya, adalah memberi alternatif bagi diaspora yang ingin mengirimkan bantuan. “Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia,” kata Suryo ketika dihubungi pada Kamis, 11 Desember 2025.
Suryo saat itu juga mengarahkan kepada para diaspora yang ingin membantu korban banjir Sumatera untuk menghubungi instansi yang membuka penerimaan bantuan. Dia berujar instansinya tidak mengetahui prosedur pengiriman bantuan dari luar negeri.
