KPK terima 5.020 pelaporan gratifikasi sepanjang 2025, nilainya Rp 16,40 miliar

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah obyek gratifikasi 5.799 selama 2025.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi, hingga Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah obyek gratifikasi 5.799,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan, dari sejumlah obyek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp 3,23 miliar, dan 2.178 obyek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar.

“Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,” ujar dia.

Budi mengungkapkan, laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3 persen) pelapor individu dan 3.400 (67,7 persen) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen daripada tahun 2024 di mana KPK hanya menerima sejumlah 4.220 laporan gratifikasi.

“Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” ujar Budi.

Ia melanjutkan, dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong BUMN, khususnya Bank Himbara, untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan,” tutur Budi.

Selain itu, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang.

Budi menyebutkan, mereka masih menerima gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori.

Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum.

Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.

KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

“Sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya”. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019,” ucap dia.

Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada tahun 2025 antara lain:

• Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa,

• Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut,

• Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi, termasuk dari pengurus desa,

• Pemberian terima kasih dari pengguna layanan, di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan, dan layanan pencatatan nikah,

• Pemberian dari orang tua murid ke guru.

• Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *