KPK Tangkap Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi, Foto Selfie dengan Anak Jokowi Viral

Ringkasan Berita:

  • Sarjan, seorang kontraktor asli Bekasi, ditangkap oleh KPK sebagai pemberi suap kepada Bupati Bekasi dalam kasus proyek ijon.
  • Ia menjadi viral setelah pernah berfoto bersama dan hadir dalam acara Mancing Mania bulan Oktober 2025 bersama Wapres Gibran.
  • KPK menetapkan tiga tersangka yang diduga menerima suap sebesar Rp9,5 miliar.

 

Bacaan Lainnya

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kontraktor dengan nama Sarjan kini menjadi perhatian masyarakat.

Sarjan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Bekasi, Jawa Barat, Ade Kuswara Kunang dan ayah bupati HM Kunang atau Abah Kunang, pada Sabtu (20/12/2025).

Penganiayaan tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek.

Lulusan yang bertindak sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

Ia ternyata pernah sangat dekat dengan putra Presiden ke-7 RI, Gibran Rakabuming Raka.

Sarjan pernah mengundang wakil presiden dalam acara Mancing Mania.

Saat itulah kedekatan terjadi.

Sarjan selaku ketua panitia, mengambil foto diri bersama barang Gibran di tengah acara tersebut.

Foto Sarjan berfoto bersama Gibran menyebar secara luas dan menjadi perhatian masyarakat.

Itu terjadi pada 26 Oktober 2025.

Sarjan sebenarnya adalah kontraktor lokal di bekas, namun tetap memiliki pengaruh besar.

Laki-laki dari Gabus, Tambun Utara ini sering muncul sebagai tokoh yang dermawan, dekat dengan masyarakat, serta terampil dalam membangun jaringan sosial maupun politik.

Sarjan Hadirkan Wakil Presiden di Mancing Mania

Suatu perayaan besar diadakan sepanjang Sungai Gabus pada 26 Oktober 2025.

Tidak tanggung-tanggung, acara tersebut dihadiri oleh anak Jokowi.

Ia adalah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Acara Mancing Mania langsung populer.

Kurang lebih 10 ribu penduduk hadir memadati acara yang diselenggarakan bersamaan dengan perayaan Hari Sumpah Pemuda.

Dengan hadiah total sebesar Rp250 juta, termasuk sepeda dan motor listrik, acara tersebut diapresiasi sebagai simbol kebersamaan dan kekuatan partisipasi masyarakat.

Kehadiran Wakil Presiden Gibran pada saat itu memperkuat posisi Sarjan sebagai tokoh lokal yang mampu melewati lingkaran kekuasaan nasional.

Bagi sejumlah penduduk, Sarjan bukan hanya sebagai panitia acara.

Ia dianggap sebagai wakil dari tokoh masyarakat yang berhasil secara ekonomi dan memiliki hubungan dekat dengan pihak pemerintah.

Momentum ini juga meningkatkan reputasinya sebagai tokoh yang memiliki kekuatan politik dan sosial di Kabupaten Bekasi.

Namun, citra tersebut langsung hancur ketika KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tiga Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek ijon di Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu (20/12/2025).

Selain Bupati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang yang merupakan ayah dari Bupati, serta Sarjan yang merupakan pihak swasta.

Diketahui, Bupati Ade beserta ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Kamis (18/12/2025).

“Setelah ditemukan cukupnya bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Asep menyebutkan, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari pertama mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep menyatakan, kasus suap ini dimulai setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, yang kemudian berkomunikasi dengan Sarjan dari pihak swasta yang menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Berdasarkan komunikasi yang terjadi, selama satu tahun terakhir, Bupati Ade secara berkala meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Jumlah uang ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemindahan uang dilakukan dalam empat tahap melalui perantara,” katanya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade diduga menerima pendapatan tambahan dari berbagai pihak dengan jumlah total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam operasi diam ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai sebesar Rp200 juta.

Peran Ganda Bapak Ade Kuswara Kunang

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran ganda HM Kunang dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

HM Kunang bukan hanya menjadi Kepala Desa Sukadami, tetapi juga ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

HM Kunang diduga bertindak sebagai perantara antara pihak swasta yang menyediakan proyek dan Ade Kuswara Kunang dalam praktik ijon paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Dari bulan Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga sering meminta uang jaminan paket proyek dari pihak swasta melalui perantara HM Kunang dan orang lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025).

“Posisi HM Kunang memang sebagai kepala desa, namun yang bersangkutan merupakan orang tua atau ayah bupati,” lanjutnya.

Asep berkata, HM Kunang bahkan sering meminta sendiri uang untuk dirinya tanpa diketahui oleh Ade Kuswara Kunang.

“HMK (HM Kunang) berperan sebagai perantara, ketika SRJ (Sarjan, pihak swasta) diminta, HMK juga mengajukan permintaan, terkadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK langsung meminta,” ujar Asep.

Asep Guntur menyebutkan, HM Kunang tidak hanya mengajukan permintaan dana kepada Sarjan yang merupakan pihak swasta, tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memiliki kekayaan yang mencapai angka Rp 79 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besaran tersebut didasarkan pada laporan yang dikirimkan pada 11 Agustus 2025.

Diketahui, harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, serta mesin.

Terdapat pula harta lancar lainnya yang dimiliki Ade Kuswara, antara lain kas dan setara kas.

Berdasarkan LHKPN yang tersedia di situs KPK, harta milik Ade Kuswara Kunang terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 76.257.000.000.

Kendaraan dan mesin senilai Rp 2.450.000.000 yang terdiri dari mobil Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.

Aset lancar lainnya sebesar Rp 43.092.000, kemudian kas dan setara kas mencapai Rp 147.959.653.

Jumlah kekayaan yang dimiliki Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 79.168.051.653.

Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *