KPK siap tahan dua politikus DPR tersangka gratifikasi CSR BI–OJK

PIKIRAN RAKYAT –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendistribusian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua orang tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka telah memasuki tahap berikutnya dan penahanan hanya tinggal menunggu waktu saja.

“Sebentar lagi ya mengenai tersangka yang telah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilaporkan pada Selasa 16 Desember 2025.

Asep memastikan bahwa penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan dilakukan sebelum akhir 2025. KPK tidak menginginkan proses hukum berlangsung terlalu lama hingga memasuki tahun berikutnya.

“Secepatnya. Semoga tidak sampai melewati bulan atau tahun. Tunggu saja,” kata Asep.

Anggota Komisi XI DPR yang menerima CSR harus bertanggung jawab

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI masa 2019–2024 yang menerima dana CSR BI dan OJK harus bertanggung jawab secara hukum jika dana tersebut tidak dialokasikan sesuai aturan.

“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik saat ini masih fokus merampungkan berkas perkara terhadap kedua tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.

“Penyidik pasti telah mempelajari pula keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dipanggil, baik dari pihak BI-OJK maupun dari rekan-rekan di Komisi XI,” kata Budi.

KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori

Selama proses penyelidikan, KPK sebelumnya telah menyita berbagai aset yang dimiliki Satori di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025. Aset yang disita terdiri dari dua lahan tanah dan bangunan, dua kendaraan ambulans, dua unit mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor, serta 18 kursi roda. Perkiraan nilai keseluruhan aset yang disita mencapai Rp10 miliar.

“Penyitaan aset-aset ini merupakan tindakan yang progresif dari penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara serta langkah awal yang positif dalam pemulihan aset secara optimal,” ujar Budi dalam pernyataannya, Kamis 6 November 2025.

Menariknya, salah satu mobil ambulans yang disita memiliki tulisan “Bantuan BPKH” yang merujuk pada Badan Pengelola Keuangan Haji. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa Satori tidak hanya menerima aset dari program CSR BI dan OJK, tetapi juga dari institusi lain.

“KPK masih melakukan penyelidikan terhadap sumber perolehan kendaraan-kendaraan tersebut. Diduga ST tidak hanya memperolehnya melalui program sosial BI & OJK. Penyidik akan mengusut sumber aset ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 15 unit kendaraan berbagai merek yang dimiliki Satori, yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk dari showroom mobil di kawasan Cirebon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *