Isi Artikel
Penyidik KPK Berencana Memeriksa Pegawai Pemkab Lampung Tengah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Kantor Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan membawa setidaknya tiga koper barang bukti, namun belum melakukan pemeriksaan terhadap pegawai.
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel. Dengan demikian, penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang.
Adapun 3 lokasi yang digeledah KPK yakni kantor bupati Lampung Tengah, kantor Bina Marga Lampung Tengah, dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari semua lokasi penggeledahan. Penyidik bahkan membawa setidaknya tiga koper dalam prosesi ini.
“Beberapa (dokumen),” ujar seorang penyidik KPK kepada awak media, selepas dari kantor Bupati Lampung Tengah sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam kesempatan itu, KPK diketahui hanya melakukan penggeledahan ruangan dan mencari barang bukti tambahan, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pegawai. Kepada awak media, seorang penyidik KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai akan dilakukan berikutnya.
“Nanti, setelah ini (pemeriksaan pegawai),” ujar seorang penyidik KPK.
Geledah Ruangan
Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lampung Tengah, Candra Puasati membenarkan, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di ruang kerja Bupati Lampung Tengah. “Tadi Asisten I, II, dan III ikut mendampingi saja, yang diperiksa ruangan bupati, ruangan wakil bupati, dan ruangan sekda, dari jam 2 siang,” kata Candra. Candra pun memastikan, tak ada pegawai yang diperiksa penyidik KPK, dalam kegiatan tersebut. “Tidak ada yang diperiksa, tadi kami hanya mendampingi, kami berkoordinasi dan menerima izin penggeledahan,” ujar Candra.
Penggeledahan untuk Bukti Tambahan
Sebelumnya, demi mencari bukti tambahan dari kasus operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan. Adapun penggeledahan dilakukan di 3 lokasi di Lampung Tengah pada Selasa (16/12/2025). Bahkan, hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK dikabarkan masih melakukan penggeledahan.
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel.
Lokasi Penggeledahan
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik antirasuah tersebut yakni:
* Kantor Bupati Lampung Tengah di Jalan Raya Padang Ratu No. 01, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah
* Kantor Dinas Bina Marga, Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
* Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Mencari Bukti Tambahan Fee Proyek
Penggeledahan di Dinas Bina Marga dan Kantor Bupati dinilai krusial mengingat fokus kasus ini adalah dugaan pengaturan proyek infrastruktur. Penyidik tengah mencari dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait modus operandi sang bupati. KPK sebelumnya mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” jelas Budi. Penyidik juga terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini. Mengingat temuan awal menunjukkan uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar.
Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni:
* Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra
* Adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo
* Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo
* Pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan hari ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skema ijon proyek tersebut.
Patok Fee Proyek 20 Persen
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai tersangka dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Terungkap, Ardito ternyata diduga mematok fee proyek untuk rekanan maksimal 20 persen dari nilai proyek. Demi cepat mendapatkan fee proyek tersebut, bahkan Ardito langsung mengatur pemenang tender proyek di Lampung Tengah, sebulan setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya terjaring OTT KPK di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). OTT adalah tindakan penegakan hukum ketika aparat, biasanya KPK, menangkap seseorang secara langsung saat diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, seperti menerima atau memberi suap. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat dan biasanya disertai penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Profil Ardito Wijaya
Kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (45), kini terjaring OTT KPK. Penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Ardito Wijaya dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025). Ketika itu dia dilantik bersama I Komang Koheri sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah.
Ardito Wijaya menikah dengan Indria Sudrajat dan telah dikaruniai dua orang anak. Ia merupakan seorang dokter lulusan Universitas Trisakti pada tahun 2005. Sebelum terjun di dunia politik, Ardito Wijaya bekerja sebagai tenaga kesehatan di Lampung Tengah. Dito pernah menjadi dokter muda di Puskesmas Seputih Surabaya selama satu tahun yaitu pada 2010 hingga 2011. Selanjutnya, Dito kembali menjadi dokter muda di Puskesmas Rumbia tahun 2011 sampai 2012.
Pada tahun 2014, dia dipercaya menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit atau P2P di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, hingga tahun 2016. Selain di pekerjaan, Ardito Wijaya juga memiliki segelintir pengalaman organisasi. Selama tiga tahun, dirinya pernah menjadi koordinator Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Lampung Tengah dari tahun 2016 hingga 2019. Lalu, pada tahun 2017, Dito juga tercatat sebagai anggota majelis pertimbangan karang taruna Kota Metro, hingga tahun 2022. Di tahun yang sama, dirinya juga terpilih sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI).
Ardito juga dipercaya menjadi Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Partai Golkar Provinsi Lampung, periode 2017/2022. Pada tahun 2018, dirinya tercatat sebagai anggota komite eksekutif PSSI Kota Metro hingga tahun 2021. Selain sebagai anggota PSSI Kota Metro, tahun 2018 dirinya juga terpilih sebagai wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2018/2022. Dirinya juga aktif berorganisasi sebagai koordinator Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) periode 2020/2024.
