Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang diduga berisi “daftar nama” terkait dugaan penerimaan uang ijon proyek.
Penggeledahan dilakukan di rumah Sarjan, seorang pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk. “Terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Flashdisk yang disita akan menjadi fokus analisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. “Nah itu nanti akan diekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12). Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Sarjan melalui empat kali penyerahan kepada perantara. Proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang ijon diberikan sebagai jaminan agar proyek bisa dikerjakan. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.
Selain kasus ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek ganti rugi tanah. Pepen diduga meminta uang kepada pihak swasta dengan alibi “sumbangan masjid”. Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita total Rp 5,7 miliar.





