Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim dan Propam Polri

– Kasus narkoba yang melibatkan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri ini menegaskan akan mengawasi penyelesaian kasus tersebut hingga selesai. Baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun proses etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri.

Choirul Anam sebagai komisioner Kompolnas menyampaikan bahwa perhatian terhadap kasus tersebut telah diberikan sejak awal. Ia memastikan, instansinya telah berkoordinasi dengan Polri. Menurutnya, proses hukum di Bareskrim Polri dan mekanisme etik oleh Divisi Propam Polri diperlukan untuk memastikan hukuman kepada AKBP Didik diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, bukan hanya kasus yang terjadi di Bima, tetapi juga sebelumnya,” katanya pada Rabu (18/2).

Menurut Anam, usaha untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri tidak boleh berhenti pada tindakan hukuman, tetapi juga harus sampai mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba. Tindakan ini penting dilakukan karena kejahatan narkoba selalu dilakukan melalui jaringan, mulai dari pengedar hingga bandar dan kartel.

“Maka keduanya memang berjalan bersamaan (proses hukum dan mekanisme etika),” katanya.

Dalam kasus yang melibatkan mantan kapolres Bima Kota, petugas polisi lain yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan beberapa di antaranya sudah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Kompolnas menginginkan tindakan serupa diberlakukan terhadap AKBP Didik. Mengingat ia merupakan pimpinan utama di Polres Bima Kota.

“Yang harus menjadi komitmen bersama mengenai tindak pidana narkoba jika dilakukan oleh aparat, misalnya kasus yang melibatkan polisi, harus ada hukuman yang lebih berat karena dia merupakan petugas,” kata Anam.

Oleh karena itu, dia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi komitmen bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, serta Majelis Hakim. Komitmen yang dimaksud oleh Anam adalah peningkatan hukuman terhadap pelaku yang memiliki latar belakang polisi. Dengan langkah demikian, negara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan AKBP Didik pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara tersebut, tiga orang tersangka pelaku dibahas bersama.

Selain Didik yang telah menjadi tersangka, terdapat nama Miranti Afriana, yang merupakan istri dari Didik. Selanjutnya ada Aipda Dianita Agustina, seorang polisi yang pernah menjadi bawahan Didik saat ia masih menjabat sebagai perwira menengah dengan dua kembang di pundaknya bertugas di Jakarta.

Menurut Brigjen Eko, pada hari Rabu (11/2), Paminal Divisi Propam Polri menahan Didik. Saat penahanan dilakukan, dilakukan pemeriksaan terhadap Didik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh keterangan bahwa diduga terdapat sebuah koper berisi narkoba milik Didik yang disimpan di rumah Aipda Dianita.

“Dan diperoleh keterangan bahwa terdapat sebuah tas putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” katanya.

Ternyata benar, ketika penyidik datang ke rumah tersebut, mereka menemukan koper itu. Menurut Eko, koper tersebut telah lebih dahulu disita oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di dalam koper itulah ditemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik segera memulai proses hukum dan melaksanakan sidang perkara hari ini. Hasilnya, proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro. Oleh Bareskrim Polri, ia dikenai beberapa pasal.

“Para pihak sepakat melakukan proses penyidikan sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bersamaan dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika bersamaan dengan lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *