Komdigi Terus Memperkuat Pelindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia

Ringkasan Berita:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan pelindungan data pribadi (PDP).
  • Langkah tersebut ditempuh di tengah meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional.
  • Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima 342 aduan.
  • Dari jumlah ini, sebanyak 41 persen merupakan aduan terkait PDP.

 

Bacaan Lainnya

 

, JAKARTA- Pemerintah melalui  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat pengawasan pelindungan data pribadi (PDP).

Langkah tersebut ditempuh di tengah meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi mencatat pada Oktober 2024 hingga November 2025, terjadi lonjakan insiden keamanan data, serta tingginya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi. 

Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP menerima 342 aduan. Dari jumlah ini, sebanyak 41 persen merupakan aduan terkait PDP. 

Tercatat pula 483 konsultasi publik dengan 89 persen di antaranya berkaitan langsung dengan pelindungan data pribadi. 

Data tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman publik, sekaligus meningkatnya perhatian pengendali dan prosesor data terhadap kewajiban kepatuhan. 

Kehati-hatian pengendali data

Direktur Jenderal (Dirjen) Wasdig Komdigi Alexander Sabar mengatakan, tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. 

“Pada saat yang sama, dominasi aduan non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Alexander dalam siaran pers, Minggu (28/12/2025). 

Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, lanjutnya, Komdigi memantau 350 sampel platform digital yang terdiri atas 280 website dan 70 aplikasi digital. 

Hasilnya menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital. 

Adapun rasio temuan pada website mencapai 41 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen. 

Hal tersebut menandakan kerentanan pelindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis web. 

Laporan tersebut juga mencatat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. 

Kondisi ini mencerminkan tingginya intensitas proses audit serta perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut. 

“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” kata Alexander. 

Laporan mandiri hingga pengawasan preventif 

Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025. 

Pada Juni, 20 kasus dugaan pelanggaran PDP tercatat, disusul 15 kasus pada Juli 2025. 

Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Hal ini menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal layanan digital. 

“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan peningkatan kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” lanjut Alexander. 

Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Presiden. 

Sementara  Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian. 

Alexander menegaskan, keberadaan kedua regulasi tersebut menjadi prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi. 

Komdigi juga mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran. 

“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” ucap Alexander. 

Seiring peningkatan ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (*)

Sumber: Kompas.com

Simak terus berita di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *