LAMPUNG INSIDER- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung yang diinisiasi oleh Wali Kota Eva Dwiana, yang kini dikenal dengan julukan The Killer Policy, semakin memicu keraguan dari masyarakat.
Ketua yayasan Siger Prakarsa Bunda yang mengelola sekolah tersebut tampaknya ingin menyalahkan pihak lain terkait nasib guru dan siswa setelah DPRD menolak pengaliran dana APBD untuk operasionalnya.
Ketidakpercayaan terhadap SMA Siger muncul setelah komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengungkap dan menolak usulan anggaran sebesar 1,35 miliar dari Disdikbud untuk kebutuhan operasional sekolah yang berada di bawah yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Pengalihan anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan aliran dana BOSDA yang sebelumnya hanya dialokasikan oleh Pemkot sekitar 6,5 miliar. DPRD merasa anggaran tersebut belum cukup optimal dalam membebaskan biaya komite bagi siswa SMP Negeri di seluruh Kota Bandar Lampung.
Selain itu, DPRD mengalihkan dana tersebut karena tidak sesuai. Alasannya adalah SMA Siger belum memiliki izin dan belum terdaftar dalam dapodik, serta urusan pendidikan jenjang menengah atas berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung.
Yang semakin memunculkan keraguan adalah respons atau reaksi dari Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Ia adalah Khaidarmansyah, mantan kepala Bappeda dan Plt Sekda Kota Bandar Lampung.
Mantan bawahan Herman HN dan Eva Dwiana yang kini mengajar di sebuah institut informatika di Lampung meminta para jurnalis untuk mengkonfirmasi langsung kepada Disdikbud. Ada apa?
“Harap dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujarnya, Kamis, 11 Desember.
Sekretaris yayasan tersebut, Satria Utama tidak ingin memberikan penjelasan. Padahal, ia juga menjabat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Selain itu, telah dua kali melakukan permohonan klarifikasi kepadanya, namun tetap tidak mendapatkan jawaban. Ada apa sebenarnya?
Inilampung.com melaporkan pada pertengahan November 2025, yayasan tersebut masih belum membayar uang jasa pengajar sejak awal penyelenggaraan hingga berita tersebut diterbitkan.
Sekolah ilegal ini telah menerima sekitar 95 siswa. Bahkan, terlihat adanya peningkatan.
Yang memprihatinkan, sekolah ini belum terdaftar dalam dapodik. Kadis DPMPTSP Drs. Intizam dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung mengakui bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin.
Apakah “jangan-jangan” telah disediakan dana khusus tanpa diketahui oleh DPRD Kota Bandar Lampung untuk membiayai operasional pendidikan SMA Siger? Karena salah satu komisi khawatir akan hal tersebut.
“Khawatirnya seperti ini, takutnya tiba-tiba muncul dana gelondongan untuk membangun yang satu ini dan yang itu. Ini sering kali kita tidak tahu, seperti dana hibah kejati itu, kami tidak tahu bagaimana prosesnya dan seperti apa,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan oleh redaksi, Senin, Rabu, 10 Desember 2025.
Apa, anggaran untuk dana hibah Kejati tanpa sepengetahuan komite?
Atau mungkin saja, secara diam-diam Dinas Pendidikan dan Budaya Kota Bandar Lampung memiliki yayasan swasta. Tapi untuk apa? Bukankah pemerintah dilarang menggunakan yayasan sebagai alat politik, anggaran, atau proyek pribadi, apalagi terlibat konflik kepentingan dalam sebuah instansi sesuai UU Tipikor, Yayasan, Administrasi Pemerintahan, dan UU ASN.
Mengapa Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda meminta jurnalis untuk mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung? Ia tidak lagi memberikan jawaban, sehingga menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan sekolah tersebut. Apakah mungkin nanti tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi penelantaran terhadap siswa?
