Ketua Yayasan SMA Siger Dianggap Mengalihkan Tanggung Jawab, Nasib Guru dan Siswa Diserahkan ke Disdikbud

PESAWARAN INSIDE- Persoalan penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung terus menimbulkan banyak pertanyaan. Kebijakan Wali Kota Eva Dwiana—yang kini disebut oleh masyarakat sebagaiThe Killer Policy—memulai masa baru keraguan, terutama setelah DPRD menolak dana operasional bagi sekolah yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda tersebut.

Isu ini bukan hanya soal administrasi. Ia menyentuh inti dari masalah: siapa yang akan menanggung jawab atas nasib para guru dan ratusan siswa yang telah terdaftar?

DPRD Menolak Anggaran Sebesar 1,35 Miliar untuk SMA Siger

Sumber ketidakpercayaan masyarakat berawal dari keputusan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Mereka menolak usulan anggaranRp1,35 miliardari Dinas Pendidikan dan Budaya untuk operasional SMA Siger. Alasannya jelas dan bertingkat:

  • Sekolah belum memiliki izin.
  • Belum terdaftar di Dapodik.
  • Jenjang SMA berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Lampung.

Dana yang ditolak selanjutnya digunakan untuk memperkuat anggaran.BOSDA, agar biaya komite Sekolah Menengah Pertama Negeri dapat sepenuhnya diberikan secara gratis.

Tindakan DPRD dianggap masuk akal. Namun justru menimbulkan respons aneh dari pihak yayasan.

Ketua Yayasana Diduga Melempar Bola Panas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda,Khaidarmansyah—mantan pejabat tinggi pemerintah kota yang sekarang menjadi dosen di sebuah lembaga teknologi informasi—memberikan jawaban yang mengejutkan.

Saat ditanyai mengenai isu SMA Siger, ia tidak memberikan jawaban yang berisi.

Sebaliknya, ia berkata singkat:

Harap konfirmasi ke Dinas Pendidikan.

Sebuah pernyataan yang memicu pertanyaan penting:

Mengapa Ketua Yayasan justru mengarahkan jurnalis untuk menanyakan kepada Disdikbud?

Apakah dia tidak memahami detail operasional?

Atau ada sesuatu yang tidak ingin ia bagikan?

Sikap serupa muncul dari Sekretaris YayasanSatria Utama—yang secara kebetulan juga menjabat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung. Dua permohonan klarifikasi dibiarkan tanpa jawaban.

Dua tokoh, dua jabatan penting, namun satu sikap yang sama: diam.

Guru Tidak Dibayar, Sekolah Ilegal Menerima 95 Siswa

Penelitian Inilampung.com pada November 2025 mengungkap informasi yang mengejutkan:

  • Guru belum menerima honor sejak sekolah mulai beroperasi.
  • Sekitar 95 muridtelah diterima, dan kemungkinan terus meningkat.
  • Sekolah belum memiliki izin dan belum masuk dapodik.

Hal ini didukung oleh pernyataan Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang sama-sama mengakui bahwa SMA Sigerbelum mengantongi izin resmi.

Pertanyaannya:

Jika tidak ada anggaran APBD, tidak ada izin, serta tidak ada jaminan pendanaan BOS,dari manakah operasional sekolah berjalan selama ini?

Kekhawatiran dari DPRD: Apakah Ada Anggaran Tersembunyi?

Seorang anggota Komisi DPRD secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mengenai adanya dana yang tidak diketahui oleh dewan, seperti kasus hibah Kejati yang tiba-tiba muncul.

Anggapan tersebut masuk akal. Jika yayasan tidak mampu membayar gaji guru, sementara kegiatan operasional tetap berlangsung,mungkin saja terdapat aliran dana yang tidak melalui prosedur resmi.

Ini memunculkan pertanyaan besar:

Apakah Dinas Pendidikan dan Budaya secara diam-diam mendukung yayasan?

Jika benar, kemungkinan terjadinya pelanggaran yang serius muncul:

  • Konflik kepentingan (UU ASN)
  • Penyalahgunaan kekuasaan (UU Administrasi Pemerintahan)
  • Dugaan penggunaan lembaga sebagai alat politik atau proyek (UU Tipikor dan UU Lembaga)

Pertanyaan yang Tidak Terjawab: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Siswa Tidak Memiliki Tujuan?

Yang paling menimbulkan kekhawatiran adalah kemungkinan terburuk:

penelantaran peserta didik.

Jika sekolah beroperasi tanpa izin, tanpa dana yang jelas, dan tanpa perlindungan hukum, serta Ketua Yayasan dan Sekretaris Yayasan memilih untuk diam—maka siapa yang akan menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab ketika siswa dan guru menjadi korban?

Respons Ketua Yayasan yang meminta jurnalis “konfirmasi ke Disdikbud” justru memperkuat dugaan bahwa:

  • Terdapat koordinasi yang tidak jelas, atau
  • Terdapat usaha untuk memindahkan tanggung jawab.

Dan jika benar demikian, “The Killer Policy” bukan hanya julukan—tapi gambaran menyedihkan bagaimana sebuah kebijakan bisa merusak masa depan puluhan anak.

SMA Siger bukan sekadar tentang izin. Bukan hanya terkait anggaran.

Ini masalah tanggung jawab. Soal masa depan siswa-siswa yang sudah percaya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *