Isi Artikel
Kunjungan Menteri Koordinator Perekonomian ke AS untuk Finalisasi Kesepakatan Dagang
Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera melakukan kunjungan ke Amerika Serikat (AS) dalam beberapa hari mendatang. Tujuan utamanya adalah memfinalisasi dokumen kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang sempat terancam batal. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses legal drafting yang diharapkan selesai pada Desember 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan ini memiliki nama resmi yaitu Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Dokumen ini bertujuan menjadi payung hukum baru bagi hubungan dagang antara kedua negara. Menurutnya, proses penyelesaian dokumen ini telah mencapai tahap teknis, dan kini hanya tersisa masalah administratif yang perlu diselesaikan.
“Masalah utama saat ini adalah belum adanya tanda tangan resmi. Sebenarnya, isu hambatan nontarif sudah bisa ditulis dalam dokumen,” jelas Airlangga. Ia menegaskan bahwa kesepakatan di level pimpinan tertinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump sudah selesai, sehingga tidak diperlukan negosiasi ulang secara langsung.
Pertemuan dengan Pejabat AS
Sebelum keberangkatan ke Washington DC, Airlangga menggelar pertemuan virtual dengan pejabat Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR). Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa semua poin dalam kesepakatan dapat dipenuhi sesuai target.
Namun, sebelumnya, ada kabar yang menyebutkan bahwa kesepakatan dagang antara RI-AS yang diumumkan pada Juli 2025 terancam batal. Informasi ini disampaikan oleh seorang pejabat AS yang berbicara kepada Reuters dengan syarat anonim. Menurutnya, Indonesia dikabarkan menarik kembali sejumlah komitmen yang sebelumnya telah disepakati.
Pada pengumuman Juli lalu, kedua negara menyatakan bahwa Indonesia sepakat menghapus tarif atas lebih dari 99% barang asal AS serta menghilangkan hambatan non-tarif bagi perusahaan AS. Dalam imbalannya, AS akan membatalkan rencana kenaikan tarif atas produk Indonesia dan menurunkannya menjadi 19% dari sebelumnya 32%.
Isu Hambatan Non-Tarif
Kini, kesepakatan tersebut dikabarkan berada di ujung tanduk. Persoalan hambatan non-tarif (Non-Tariff Measures/NTM) dan isu perdagangan digital dinilai menjadi ganjalan struktural yang sulit diurai oleh negosiator Indonesia.
Riandy Laksono, peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menyatakan bahwa potensi kegagalan ini sudah terprediksi sejak awal. Menurutnya, skeptisisme muncul karena struktur proteksi perdagangan Indonesia yang sangat bergantung pada NTM, bukan sekadar tarif bea masuk.
“Titik masalahnya ada pada negosiasi regulasi NTM, termasuk digital product [produk digital]. Tarif impor Indonesia untuk produk AS sebenarnya sudah banyak yang rendah, jadi bottleneck [penghambat] utama bukan di sana,” ujarnya.
Riandy menjelaskan bahwa dokumen United States Trade Representative (USTR) berulang kali menyoroti rezim NTM Indonesia yang dinilai terlalu exhaustive (menyeluruh). Adapun, hambatan itu mencakup mayoritas pos tarif (tariff line) atau kode HS produk yang diperdagangkan, mulai dari perizinan impor (PI) produk pertanian, kuota impor, hingga kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Konsekuensi Teknis dan Politis
Menurutnya, hambatan NTM ini yang membedakan posisi Indonesia dengan Malaysia dan Kamboja yang sudah berhasil mencapai kesepakatan. Riandy menyebut kedua negara tersebut tidak terlalu mengandalkan NTM sebagai instrumen proteksi industri, sehingga memiliki ruang gerak negosiasi yang lebih luas dibandingkan Indonesia.
“Kita ini negara di Asean dengan NTM paling exhaustive. Terlalu banyak yang harus diubah dan direlakan jika ingin memenuhi standar AS,” tutupnya.
Lebih lanjut, Riandy memaparkan bahwa tuntutan AS untuk menghapus NTM memiliki konsekuensi teknis dan politis yang berat bagi Indonesia. Secara operasional, penghapusan NTM sulit diterapkan secara eksklusif hanya untuk satu mitra dagang. Berbeda dengan penurunan tarif yang bisa diverifikasi melalui Surat Keterangan Asal (SKA), reformasi regulasi non-tarif umumnya berlaku universal.
“Sekali regulasi non-tarif direformasi, ia perlu diterapkan ke seluruh mitra dagang karena masalah praktikal. Risikonya, negara mitra dagang lain akan menjadi free riders. Mereka menikmati relaksasi pasar Indonesia, sementara kita tidak mendapatkan insentif atau akses pasar tambahan dari mereka,” jelasnya.
Kondisi ini membuat posisi tawar Indonesia terjepit. Keuntungan (benefit) yang didapat Indonesia dari kesepakatan dengan AS dinilai tidak sebanding dengan “biaya” reformasi kebijakan yang harus ditanggung. Terlebih, Riandy menyoroti bahwa kesepakatan awal yang disetujui Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump kala itu kemungkinan belum memperhitungkan detail konsekuensi teknis ini. Manfaat yang ditawarkan AS hanyalah penghindaran tarif tinggi, bukan penurunan tarif hingga 0% seperti dalam perjanjian Free Trade Agreement (FTA) komprehensif dengan Asean atau Australia.
“Politically, mereformasi NTM itu sulit karena banyak industri dalam negeri yang terlindungi, seperti pertanian dan otomotif,” tambahnya.







