Keruk hutan lindung 122 hektare, aktivis desak Kejagung periksa direktur PD Aneka Usaha Kolaka

– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas tersebut berpotensi dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp1,19 triliun.

Bacaan Lainnya

Atas temuan tersebut, Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara–Jakarta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan daerah milik Kabupaten Kolaka tersebut.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menyebutkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) senilai Rp1.194.783.390.856,85, namun tetap melanjutkan aktivitas penambangan.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 yang mewajibkan perusahaan untuk melunasi denda administratif sebelum melakukan kegiatan lanjutan di kawasan hutan.

“Ini jelas melanggar Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021,” tegas Irsan Minggu 28 Desember 2025.

Selain belum membayar denda, PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023–2026 serta melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), berdasarkan temuan HAMI Sultra di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan umum milik daerah (Perumda) Kolaka tersebut tercatat telah melakukan perambahan hutan seluas 122,64 hektare tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Aktivitas penambangan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memiliki dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum memulai operasi produksi.

Besaran denda administratif senilai Rp1,19 triliun tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Atas dasar itu, HAMI Sultra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka berinisial ARMN, yang diduga aktif melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa dokumen IPPKH/PPKH.

Irsan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional dan kehutanan.

Ia menyebut, tindakan mengabaikan hukum harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga dinilai semakin memperpanjang daftar persoalan hukum PD Aneka Usaha Kolaka, setelah sebelumnya perusahaan tersebut disorot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian tata kelola arus kas yang berdampak pada nilai bagi hasil perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta perubahan mekanisme pembayaran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dinilai tidak transparan.

Lebih lanjut, Irsan menyatakan bahwa aktivitas penambangan PD Aneka Usaha Kolaka juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait kewajiban reklamasi, pembangunan fasilitas pemurnian, serta pengelolaan dampak lingkungan.

Selain itu, HAMI Sultra juga menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku aktif maupun pasif TPPU.

“Seluruh rangkaian temuan ini akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di sektor pertambangan,” pungkas Irsan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *