Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka integrasi data koperasi dan perpajakan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola koperasi yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.
Pada penandatanganan PKS tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menyatukan basis data koperasi dan perpajakan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. “Integrasi data ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola koperasi sekaligus meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Salah satu bentuk kerja sama yang disepakati adalah pertukaran data dalam rangka administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diharapkan mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperoleh NPWP. Ke depan, data NPWP Kopdes Merah Putih akan diintegrasikan dengan aplikasi platform Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) milik Kemenkop, sehingga pelayanan publik terkait data perpajakan dapat lebih mudah diakses.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Inpres 9/2025). Regulasi tersebut menetapkan kebijakan strategis nasional untuk mengakselerasi pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Bimo dalam keterangan tertulis.
Selain percepatan pendaftaran NPWP, PKS juga mencakup kerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi. Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi koperasi untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi Kemenkop akan memperoleh data NPWP serta laporan pemenuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPh 21/26 yang dilaporkan oleh Kopdes Merah Putih.

Hingga 16 Desember 2025, DJP mencatat sebanyak 81.436 Wajib Pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih”. Sementara itu, Kemenkop mencatat sebanyak 83.016 basis data Kopdes Merah Putih. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu Wajib Pajak (69,55 persen) yang mendaftarkan diri secara sukarela, dan 24 ribu Wajib Pajak (30,45 persen) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).
Kolaborasi antara Kemenkop dan DJP ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha koperasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan ekosistem data yang valid dan dapat dipertukarkan, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mendorong kepatuhan, memperluas akses pembiayaan, serta merancang program pemberdayaan koperasi yang tepat sasaran.
Kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi. Melalui inisiatif ini, pemerintah semakin memperkuat komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis data.







