Kekayaan AKBP Didik yang Simpan Narkoba di Rumah Polwan

– Kepala Kepolisian Resor Kota Bima yang nonaktifAKBP Didik Putra Kuncoro(DPK) dalam bahaya dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

AKBP Didik akan mengikuti sidang etik pada hari Kamis (19/2/2026)

Bacaan Lainnya

besok.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya tas berwarna putih yang merupakan milikAKBP Didikyang diduga mengandung narkoba disimpan di rumah seorang anggota polisi wanita bernama Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Penyidik pergi ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang sebelumnya telah disita oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Brigjen Eko, Jumat (13/2/2026).

Dari kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir aprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan AKBP Didik akan mengikuti sidang etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi yang berada di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Kami akan memberikan update (mengabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidang akan diadakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKBP Didik menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar serta hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp 200 juta.

Saat ini, AKBP DPK belum mengalami penahanan dari Direktorat IVBareskrim Polrikarena yang bersangkutan masih dalam masa penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irjen Isir.

Bareskrim Polri juga telah membentuk tim bersama yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Irjen Isir menyatakan bahwa semua tindakan pencegahan hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merupakan langkah pencegahan yang bertujuan melindungi masyarakat Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden.

Selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) mengumumkan penunjukan AKBP Didik sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikannarkoba.

Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan dua orang tenaga kerja rumah tangga milik tersangka anggota polisi Bripka IR dan istrinya, AN, beserta barang bukti narkoba sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan adanya zat amfetamin dan metamfetamin dalam tubuhnya. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinas AKP ML kemudian mengungkap ditemukannya lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. 2. Dalam pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML, ditemukan hasil positif untuk amfetamin dan metamfetamin. Selanjutnya, penggeledahan di tempat kerja dan rumah jabatan AKP ML menghasilkan penemuan lima paket sabu seberat 488,496 gram. 3. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML, diperoleh hasil positif terkait adanya amfetamin dan metamfetamin. Saat penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP ML, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. 4. Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan adanya indikasi positif untuk amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML akhirnya menemukan lima paket sabu dengan berat 488,496 gram. 5. Pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML mengungkap hasil positif untuk amfetamin dan metamfetamin. Selama penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP ML, ditemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Dari sana, keterlibatan AKBP Didik diketahui. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa terdapat keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” kata Isir.

Kuncoro diduga terlibat dalam perkara tersebut dengan menerima dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam proses penyelidikan Polda NTB, nama Erwin diungkapkan sebagai sumber yang memberi tahu bahwa Malaungi memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram.

Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro

Dilihat dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan hartanya terakhir kali untuk masa 2024, ketika menjabat sebagai kapolres Bima Kota.

Didik melaporkan aset berupa tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Mojokerto yang berasal dari hasil pribadinya senilai Rp 270 juta.

Selanjutnya, ia melaporkan kendaraan dan mesin berupa Honda CRV serta Pajero Sport yang keduanya merupakan hasil produksi sendiri dengan nilai mencapai Rp 950 juta.

Ia juga memiliki aset bergerak lainnya sebesar Rp 60 juta, serta uang tunai dan setara uang tunai sebesar Rp 203 juta lebih.

Jumlah kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tercantum dalam LHKP mencapai Rp 1.483.293.119.(ant/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *