Kepala Biro Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakanJaksa AgungBurhanuddin merasa prihatin terhadap kasus pemerasan yang menimpa tiga jaksa di Banten. Ia menyatakan bahwa pimpinan kejaksaan sepenuhnya mendukung pengungkapan perkara tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki institusi secara internal.
“Jelasnya, pimpinan kami prihatin, namun pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan lembaga dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anang saat diwawancarai di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menyebutkan bahwa ST Burhanuddin sering kali mengingatkan seluruh anggota korps Adhyaksa untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan etika dalam setiap penanganan kasus. Meskipun demikian, peringatan tersebut diikuti dengan tindakan tegas terhadap jaksa yang melanggar hukum.
“Ini kesempatan untuk perbaikan di masa depan dan menjadi teladan bagi yang lain, agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji,” kata Anang.
Menurut Anang, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerima pengawasan dari pihak luar. Ia menegaskan, lembaganya tidak merasa terganggu oleh tindakan penangkapan terhadap jaksa. “Dengan kejadian ini, kami mengucapkan terima kasih,” ujar Anang.
Ia menyebut Jaksa Agung melihat kasus ini sebagai pemilahan alami bagi aparat penegak hukum di lingkungan kejaksaan. “Yang memang tidak memiliki integritas akan terjatuh secara alami,” kata Anang.
Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Proses pidana dan etika terhadap tersangka akan berjalan secara bersamaan agar menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. “Waktu akan membuktikan,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka terkait pemerasan dalam penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Salah satu dari jaksa tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), lalu kasusnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. “Jaksa RZ berasal dari KPK,” ujar Anang.
Tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RZ, RV, dan HMK. Selain ketiganya, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu DF yang merupakan pengacara dan MS yang bertugas sebagai penerjemah. Keseluruhan tersangka diduga terlibat dalam tindakan pemerasan dalam penyelesaian perkara ITE yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara Korea Selatan.
Kejaksaan Agung menerima penyerahan penanganan perkara dari KPK pada hari Kamis, 18 Desember 2025, setelah dilakukan koordinasi dan serah terima tersangka serta barang bukti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pada kejadian OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 941 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, uang tersebut berasal dari Terdakwa I dengan inisial TA, warga negara Indonesia, dan Terdakwa II dengan inisial CL, warga negara Korea Selatan, serta saksi IL. Perkara ITE ini sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Tangerang setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Anang mengklaim bahwa Kejaksaan Agung lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025. Ketika KPK melakukan penggeledahan terhadap seorang jaksa dan dua pihak swasta, Kejaksaan Agung langsung berkoordinasi sehingga penanganan perkara diserahkan kepada lembaganya. “Karena kami sudah melakukan penyidikan, sudah menetapkan tersangka,” ujar Anang.
Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung mengambil keterangan beberapa saksi di Gedung Pidsus dan menetapkan lima tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.
Penyidik telah menahan seluruh tersangka sejak 18 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa yang menjadi tersangka juga langsung dihentikan sementara dari jabatannya dan sedang menjalani proses hukum pidana.
