Kebun Raya Ratatotok Sulut, Lahan Reklamasi Pasca Newmont yang Kini Diwarnai Konflik

Ringkasan Berita:

  • Perebutan wilayah pertambangan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri memicu perselisihan yang berujung pada kehilangan nyawa.
  • Ratusan ribu penambang lokal bergantung pada kandungan emas yang terdapat di dalam lubang Nibong untuk menjaga keberlanjutan ekonomi mereka.
  • Pemerintah dan aparat keamanan mengalami kesulitan dalam menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang telah berkembang sejak masa kolonial Belanda.

 

Bacaan Lainnya

Pertikaian di tambang emas Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali terjadi.

Lokasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, yang dulunya merupakan area reklamasi pasca tambang PT Newmont Minahasa Raya, kini menjadi tempat persaingan sengit dalam perebutan lahan tambang yang berujung pada kehilangan nyawa.

Selama bulan Januari hingga Desember, terdapat paling sedikit dua kejadian yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa terkini terjadi pada hari Sabtu (20/12/2025). Empat orang menjadi korban.

Tiga orang meninggal, yaitu Safrudin Makalalag dari warga Borgo Satu, Mawandi Lakamunte, penduduk Basaan Satu, dan Fathan Kalipe, warga Belang.

Sementara korban, seorang perempuan bernama Anisa Mamonto, dalam keadaan kritis dan dibawa ke RS Prof Kandou pada hari Minggu (21/12/2025).

“Perempuan ini sangat kritis, warga Belang,” jelas Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama.

Peristiwa serupa terjadi pada hari Senin (10/3/2025).

Seorang penduduk Desa Basaan bernama Fernando Tongkotow, yang dikenal dengan panggilan Edo, meninggal dunia setelah tertembak di bagian kepala dekat telinga.

Sang tersangka dalam kejadian ini diduga merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Utara.

Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Sejarah Pertambangan Emas Ratatotok: Masa Kolonial, Masa PT Newmont dan Aktivitas Ilegal

Dalam catatan sejarah, kegiatan pertambangan di Ratatotok ini sudah ada sejak masa Hindia Belanda.

Mengutip laporan Finneke Wolajan yang tayang di Tribun Manado pada 8 Mei 2021 berjudul, Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, hasil dari reklamasi lahan bekas tambang PT Newmont Minahasa Raya, jejak sejarah eksplorasi penambangan emas di sana sudah ada sejak awal abad ke-20.

Paling sedikit, pemerintah kolonial Belanda pernah memasang 60 mesin penggiling emas di kawasan ini.

Sebuah laporan menyebutkan, Belanda pernah membawa paling sedikit 5.000 kilogram emas dari dalam bumi Ratatotok.

Tidak sampai di situ, beberapa tahun kemudian, mesin-mesin modern datang memanfaatkan kekayaan mineral yang tersembunyi di dalam bumi Ratatotok.

Sampahnya dibuang ke teluk Buyat, yang kemudian menyebabkan munculnya penyakit Minamata di kalangan masyarakat pada tahun 2004.

Hal ini juga memicu tuntutan dari warga yang akhirnya memaksa perusahaan pertambangan emas multinasional, PT Newmont Minahasa Raya, untuk meninggalkan daerah tersebut.

PT NMR didirikan pada tahun 1984 dan berhenti beroperasi di Ratatotok pada tahun 2004, setelah menambang emas sebanyak 1,9 juta ounce troy.

Kemudian dilakukan proses rehabilitasi di lokasi tambang tersebut.

Reklamasi yang dilakukan oleh PTNMR memenuhi kriteria keberhasilan dengan perolehan nilai 93 dari Kementerian Kehutanan RI dan menjadi wilayah contoh dalam rehabilitasi pasca tambang.

Proses reklamasi berlangsung antara tahun 1996 sampai 2010. Bukit Mesel kembali diubah menjadi hutan tanaman produksi yang terbatas, mirip dengan perbukitan umumnya.

Pada bulan Januari 2011, PT NMR secara resmi mengembalikan wilayah yang digunakannya kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Proses reklamasi ini memerlukan waktu yang cukup lama. Menteri Kehutanan mengeluarkan keputusan dengan nomor SK.175/Menhut –II/2014, yang ditetapkan pada bulan Februari 2014, mengenai penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) untuk hutan penelitian, pengembangan, dan pendidikan lingkungan dalam bentuk kebun raya di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara seluas sekitar 221 hektar.

Tanggung jawab pengelolaan kawasan ini selanjutnya diberikan kepada pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah reklamasi hutan lahan bekas tambang PT NMR menjadi KHDTK.

Keputusan ini selanjutnya mendorong DPRD Kabupaten Mitra untuk menetapkan KHDTK sebagai Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Nama tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara terhadap Megawati Soekarnoputri (Presiden RI kelima) atas komitmennya dalam mendukung program pembangunan kebun raya di Indonesia.

Institut Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan bahwa pembangunan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri merupakan tindakan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagaimana dikutip dalam Warta Kebun Raya Edisi Khusus November 2020.

Keanekaragaman hayati di hutan reklamasi ini cukup tinggi, terdiri dari 83 jenis tumbuhan semak, 53 jenis tumbuhan berupa pohon muda, serta 55 jenis tumbuhan berupa pohon besar.

LIPI mengatakan terdapat 66 jenis tanaman hasil penanaman kembali di Kebun Megawati Soekarnoputri.

Jenis-jenis tanaman utama yang menutupi area lahan yang telah direklamasi antara lain jati (Tectona grandis L.f.), nantu (Palaquium obtusifolium Burck), kayu manis (Cinnamomum burmanni (Nees & T.Nees) Blume), sengon (Paraserianthes falcataria (L.) I.C.Nielsen), mahoni (Swietenia macrophylla King), jabon merah (Neolamarckia macrophylla (Roxb.) Bosser), linggua (Pterocarpus indicus Willd.), ketapang air (Terminalia catappa L.), serta berbagai jenis semak dan rumputan.

Dalam kurun waktu enam tahun, perkembangan taman botani ini menunjukkan kemajuan yang cukup baik dalam pembangunan infrastruktur.

Pada tahun 2017, dibangun fasilitas pembibitan sementara di kawasan kantor kecamatan Ratatotok, dengan pendanaan dari LIPI.

Pada tahun 2018, dibangun kantor pengelola, gerbang utama, serta gerbang samping, dengan pendanaan dari Kementerian PUPR.

Selain penguatan dan pengaspalan jalan menuju kawasan kebun raya, sumber dana berasal dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra).

Pada tahun 2019, dibangun gerbang sekunder, bangunan paranet untuk pembibitan, kantor pembibitan, toilet, pengelolaan sampah, serta taman, dengan pendanaan dari Kementerian PUPR.

Bahkan penguatan jalan utama di kawasan kebun raya, sumber dana dari Pemkot Mitra.

Pada tahun 2020, kembali dilakukan perbaikan jalan utama di kawasan kebun raya, dengan sumber dana dari Kementerian PUPR. Selain itu, pengaspalan jalan utama di dalam kawasan dilakukan dengan pendanaan dari Pemkab Mitra.

Aparat yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, TNI dan Polri beberapa kali telah melakukan penertiban, tetapi kegiatan tambang warga di kawasan kebun raya masih terus berlangsung.

Secara kira-kira terdapat 40 ribu penambang masyarakat di Ratatotok, baik yang berada di dalam area kebun raya maupun di luar.

Para penambang yang datang tidak hanya berasal dari masyarakat sekitar tambang, seperti Ratatotok dan Buyat, tetapi juga dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara, bahkan dari luar daerah.

Jumlah penambang lokal kini jauh lebih meningkat, setelah PT NMR meninggalkan Ratatotok.

Ikuti channel WhatsApp Tribun Manado serta berita Google Tribun Manado untuk mendapatkan pembaruan terkini mengenai berita terpopuler lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *