Kebijakan Upah Minimum 2026: Penjelasan KSPN tentang Indeks Alfa

.CO.ID – JAKARTA.Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Upah Minimum Provinsi 2026 dengan kisaran indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 mendapat berbagai respons dari organisasi buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Presiden Prabowo Subianto, khususnya karena pemerintah sudah tidak menerapkan kenaikan upah yang sama di seluruh negeri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penentuan indeks alfa dalam kisaran 0,5–0,9 dianggap lebih mampu memenuhi harapan para pekerja.

Ristadi menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, pihak pengusaha mengusulkan rentang alfa antara 0,1 hingga 0,5, sedangkan pihak pekerja berada pada kisaran 0,9 hingga 1,0.

“Dengan Presiden Prabowo menentukan rentang indeks alfa 0,5–0,9, keputusan ini secara sederhana bisa diartikan lebih mengarah pada aspirasi para pekerja,” kata Ristadi kepada .co.id, Rabu (17/12/2025).

Catatan positif lainnya, menurut Ristadi adalah kembalinya fungsi dan tugas dewan pengupahan daerah.

Tanpa adanya aturan kenaikan upah yang seragam di tingkat nasional, dewan pengupahan di daerah memiliki kesempatan untuk menjalankan peran mereka sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Namun demikian, KSPN juga menyampaikan beberapa catatan kritis mengenai pelaksanaan PP Upah Minimum 2026.

Salah satu kekhawatiran utama ialah kemungkinan meningkatnya perbedaan gaji antar wilayah.

“Kami belum memperoleh jaminan bahwa wilayah dengan upah minimum yang rendah akan mengalami kenaikan yang lebih besar dibanding wilayah yang upah minimumnya sudah tinggi. Bahkan, kami khawatir kebalikannya bisa terjadi,” tegas Ristadi.

Selain itu, KSPN menganggap pemerintah masih menerapkan pendekatan berbasis wilayah dalam menentukan upah minimum dan belum sepenuhnya beralih ke pendekatan yang berbasis sektor serta ukuran usaha secara nasional.

“Kami belum melihat kebijakan yang jelas mengenai arah penentuan upah minimum di masa depan, yang akan ditetapkan berdasarkan sektor dan ukuran usaha secara nasional, lebih adil bagi pekerja sekaligus sehat bagi persaingan dunia usaha,” katanya.

Untuk menghindari kesenjangan gaji yang semakin melebar, KSPN menyarankan pengelompokan atau klasifikasi penggunaan indeks alfa berdasarkan besarnya Upah Minimum (UM) yang berlaku saat ini. Saran tersebut antara lain:

  • UM di bawah 2,5 juta dengan menggunakan indeks alfa 0,9
  • Besaran UM sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 dengan menggunakan indeks alfa 0,8
  • Besaran UM sebesar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,7
  • Besaran UM sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta dengan menggunakan indeks alfa 0,6
  • UM di atas Rp 4 juta menggunakan indeks alpha 0,5

Berdasarkan pendapat Ristadi, skema klaster diharapkan mampu mempertahankan keadilan dalam kenaikan gaji sambil mengurangi ketimpangan antar wilayah.

Pos terkait