Kayu gelondongan viral di Tapanuli Selatan, Bareskrim selidiki dugaan pencucian uang

Liputan Jurnalis Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

, JAKARTA– Divisi Tindak Pidana Umum (Bareskrim) Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan temuan kayu gelondongan saat banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Pemahaman lebih dalam dilakukan melalui kerja sama yang intensif dengan Kejaksaan Agung RI. Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan mempermudah proses penuntutan.

Kepala Divisi Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan penyidik telah melaksanakan petunjuk pimpinan dan Jaksa Agung dengan melibatkan jaksa peneliti sejak awal penyelesaian kasus.

“Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan fokus pada penyelesaian kasus di Tapanuli Selatan,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh karena kasus ini dianggap sebagai tindak pidana yang luar biasa, termasuk penerapan pasal yang tegas seperti TPPU dan pertanggungjawaban pidana perusahaan.

“Pak Direktur telah mengajak rekan-rekan jaksa peneliti agar sejak awal mengetahui fakta-fakta di lapangan, sehingga nantinya mempermudah proses penuntutan,” kata dia.

“Kami menerapkan ketentuan yang tegas, termasuk ancaman hukuman seumur hidup, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban hukum baik individu maupun perusahaan,” tegas Irhami.

Viral kayu gelondongan

Sebelumnya, banjir yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatra baru-baru ini menunjukkan pemandangan yang menarik perhatian, yaitu banyaknya kayu bulat yang terbawa oleh aliran air hingga ke sungai dan pantai.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pohon yang sudah lapuk, pohon yang tumbang, serta area yang telah ditebang.

“Hasil analisis terhadap sumber-sumber kayu tersebut. Satu jenis kayu adalah kayu yang sudah lapuk, yang kedua berasal dari pohon yang tumbang sebelumnya, dan yang ketiga berasal dari area-area penebangan. Kayu-kayu yang berasal dari area penebangan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto, Jumat (28/11/2025).

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pohon yang sengaja ditebang.

Kepala WALHI Sumatra Utara (Sumut), Rianda Purba menilai kayu-kayu tersebut sebagai bukti masih adanya penebangan yang besar dan terencana.

Terlihat dari potongan-potongan kayu yang terbawa arus tersebut merupakan sisa-sisa potongan [baik] kayu besar maupun kecil. Itu adalah potongan-potongan yang dibuat oleh manusia, bukan dari pohon yang terbawa akibat longsoran,” ujar Rianda, Senin (1/12/2025).

Jika pohon-pohon yang terbawa oleh longsoran, masih memiliki akar dan cabang-cabangnya. Ini jelas terlihat dan dalam skala yang besar.

Sekali lagi, Rianda menegaskan bahwa jumlah kayu gelondongan yang muncul saat banjir menunjukkan adanya kegiatan penebangan yang sangat besar dan terstruktur.

Rianda menyampaikan keluhannya tentang hutan-hutan di Sumatra yang kini baginya justru menjadi target investasi.

Menurutnya, wilayah tengah dan barat Sumatra terdiri dari rangkaian Bukit Barisan. Rangkaian ini merupakan sistem hutan alami yang mendukung siklus hidrologis serta menjadi daerah penyerapan air. Namun, sistem tersebut mengalami kerusakan akibat perubahan fungsi lahan.

“Dari hutan berubah menjadi tambang, dari hutan menjadi objek investasi pembangunan infrastruktur, lalu dari hutan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit,” katanya. (m31)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *