Kanwil Kemenkum Sultra Perkuat Pengendalian Kinerja Jelang 2026 Melalui Rakor Nasional

— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus meningkatkan pengawasan kinerja dan perencanaan strategis menyongsong Tahun Anggaran 2026.

Hal ini terlihat dari partisipasi para pimpinan Kanwil Kemenkum Sultra dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, pada Selasa 16 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama Kemenkum se-Indonesia dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pembagian tugas sesuai bidang dan fungsi masing-masing unit kerja.

Di Komisi I yang membahas Pendanaan Manajemen, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra,Topan Sopuan, hadir bersama Kepala Divisi Administrasi dan Umum,I Putu Dharmayasa, untuk membahas penguatan tata kelola dan pengelolaan organisasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Layanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, mengikuti Komisi III yang secara khusus membahas Rencana Aksi Bidang Kekayaan Intelektual.

Adapun Kepala Departemen Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi, mengikuti Komisi IV yang fokus membahas Rencana Aksi Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Di forum tersebut, seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan analisis mendalam terhadap draf petunjuk arah (jukrah) rencana aksi, mulai dari nama program, tujuan pelaksanaan, hingga strategi penerapan di tingkat pusat dan daerah.

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar memastikan konsistensi kebijakan nasional dengan pelaksanaan teknis di tingkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 merupakan tindakan penting dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi.

“Rencana tindakan perlu dibuat secara terstruktur, dapat diwujudkan, serta sejalan dengan arah kebijakan nasional. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan program di daerah diharapkan berjalan lebih efisien, bertanggung jawab, dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” kata Topan Sopuan.

Ia menambahkan, hasil diskusi dalam rapat koordinasi tersebut akan menjadi panduan penting bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahun mendatang.

Penyusunan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 diharapkan berfungsi sebagai alat pengawasan kinerja yang efisien, sekaligus memperkuat tanggung jawab dan keselarasan pelaksanaan program Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian Hukum secara berkelanjutan pada Tahun 2026. Pembuatan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 diharapkan menjadi sarana pengendalian kinerja yang efektif, serta memperkuat akuntabilitas dan konsistensi pelaksanaan program Kanwil Kemenkum Sultra guna mendukung pencapaian kinerja Kementerian Hukum secara berkelanjutan pada Tahun 2026. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi alat pengawasan kinerja yang efisien, sekaligus meningkatkan tanggung jawab dan koherensi pelaksanaan program Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung pencapaian kinerja Kementerian Hukum secara berkelanjutan pada Tahun 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *