Isi Artikel
- 1 1. Armor Toreador (Kasus KDRT)
- 2 2. Isa Zega (Pencemaran Nama Baik)
- 3 3. Fachri Albar (Penyalahgunaan Narkoba)
- 4 4. Fariz RM (Penyalahgunaan Narkoba)
- 5 5. Razman Arif Nasution (Pencemaran Nama Baik)
- 6 6. Vadel Badjideh (Persetubuhan Anak dan Aborsi)
- 7 7. Jonathan Frizzy (Sediaan Farmasi Ilegal)
- 8 8. Nikita Mirzani (Pemerasan dan TPPU)
JAKARTA, – Tahun 2025 menjadi tahun yang kelam bagi sejumlah selebritas dan figur publik Tanah Air.
Panggung hiburan diwarnai berbagai kasus hukum yang menyita perhatian publik, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan seksual terhadap anak.
Sejumlah nama pesohor hiburan menerima vonis dari majelis hakim, beberapa di antaranya bahkan mendapatkan hukuman yang diperberat di tingkat banding.
Berikut rangkuman mengenai kasus hukum selebritas yang paling disorot sepanjang tahun 2025:
1. Armor Toreador (Kasus KDRT)
Awal tahun 2025 dibuka dengan vonis terhadap Armor Toreador dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pada Selasa (7/1/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Armor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT.
2. Isa Zega (Pencemaran Nama Baik)
Selebgram Isa Zega tersandung kasus UU ITE akibat perseteruannya dengan pengusaha Shandy Purnamasari.
Pada Jumat (9/6/2025), Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, memvonis Isa Zega dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Isa Zega juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Hakim menilai Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang termuat dalam Pasal 45 Ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Fachri Albar (Penyalahgunaan Narkoba)
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi selama 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido.
Fachri menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya untuk kesekian kalinya ini.
4. Fariz RM (Penyalahgunaan Narkoba)
Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan sang musisi dengan narkotika.
Selain hukuman penjara, Fariz RM dikenakan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.
5. Razman Arif Nasution (Pencemaran Nama Baik)
Perseteruan panjang antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berujung pada vonis hakim.
Pada Selasa (30/9/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE serta pasal-pasal dalam KUHP terkait fitnah.
6. Vadel Badjideh (Persetubuhan Anak dan Aborsi)
Kasus yang melibatkan seleb TikTok Vadel Badjideh menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik di tahun 2025.
Vadel terbukti melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (17), putri dari aktris Nikita Mirzani.
Awalnya, PN Jakarta Selatan memvonis Vadel 9 tahun penjara pada Rabu (1/10/2025).
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya.
Berdasarkan putusan banding, Vadel divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur.
7. Jonathan Frizzy (Sediaan Farmasi Ilegal)
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (22/10/2025).
Ijonk terseret kasus peredaran liquid vape yang mengandung obat keras/zat terlarang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ijonk terbukti turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
8. Nikita Mirzani (Pemerasan dan TPPU)
Menutup tahun 2025, Nikita Mirzani terpidana usai terjerat kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sempat divonis 4 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat di tingkat banding.
Pada sidang Selasa (9/12/2025), Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita.
Hakim menilai Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik untuk menguntungkan diri sendiri.







