Kadis PMD Samosir Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Sebut Kliennya Dikriminalisasi

– Pengacara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Samosir yang berinisial FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga dkk menganggap penunjukan kliennya sebagai tersangkakorupsi bernuansa kriminalisasi.

FAK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan untuk para korban bencana alam yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).

Bacaan Lainnya

Dwi Ngai dan timnya, yaitu Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang, menganggap penunjukan kliennya sebagai tersangka juga tidak didasari fakta hukum yang lengkap.

Berdasarkan pendapat Dwi Ngai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara diperoleh.

“Hal ini tentu memicu pertanyaan dari sudut pandang hukum acara pidana,” ujar Dwi Ngai melalui pernyataan tertulis di Medan, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Rudi Zainal Sihombing menyatakan bahwa peningkatan status perkara seharusnya didukung dengan bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Peningkatan status perkara seharusnya didukung dengan bukti dokumen berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun, dalam perkara ini, hal tersebut belum tersedia,” kata Rudi.

Anggota tim pengacara juga meragukan penggunaan jasa akuntan publik dalam menentukan kerugian negara tanpa adanya kejelasan, apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka menyangkal tuduhan bahwa klien mereka menerima komisi sebesar 15 persen seperti yang diungkapkan oleh penyidik.

Mereka berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah dan hanya mengandalkan keterangan dari pihak lain.

“Jika memang ada biaya, pasti ada pihak yang memberikan dan menerima. Namun, muncul pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” kata Rudi.

Mereka juga menegaskan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki wewenang langsung terkait pelaksanaan maupun pendistribusian bantuan, sehingga penunjukan tersangka dinilai kurang tepat.

Mengenai dugaan perubahan sistem pendistribusian bantuan dari uang tunai menjadi barang, mereka menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar karena permintaan barang berasal langsung dari masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Tim pengacara tersangka FAK menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana.

Berdasarkan hal tersebut, pengacara menilai penunjukan tersangka terhadap kepala dinas PMD Samosir yang berinisial FAK tidak mencerminkan prinsip penerapan hukum yang adil dan objektif.

“Dari beberapa fakta yang terjadi, kami memandang bahwa penunjukan tersangka terhadap klien kami merupakan tindakan Kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Samosir,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Kepala Kejari Samosir Satria Irawan mengatakan penunjukan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2025.

Ia menyatakan penentuan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan paling sedikit dua bukti yang saah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil rapat perkara.

Berdasarkan laporan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan dengan nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 516.298.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh dokter, FAK kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari.

Satria menyebutkan cara-cara yang diduga dilakukan, antara lain mengganti sistem pendistribusian bantuan dari uang tunai menjadi bantuan berupa barang dengan menunjuk BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai pemasok, serta meminta potongan 15 persen dari besaran bantuan untuk keperluan pribadi dan pihak tertentu.

“Atas perbuatannya, tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Satria.(ant/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *