JMA Syariah: Asuransi Syariah Memasuki Fase Baru Pasca Spin Off UUS

.CO.ID – JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memakwulkan perusahaan asuransi atau reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling cepat pada akhir tahun 2026. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023.

Terkait hal tersebut, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menganggap sektor asuransi syariah akan memasuki tahap peralihan yang signifikan karena kewajiban spin off UUS pada tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif JMA Syariah Basuki Agus menyatakan bahwa kewajiban spin off tersebut akan meningkatkan biaya operasional dan tekanan persaingan dalam jangka pendek. Namun, Basuki berpendapat bahwa situasi ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan yang memiliki modal, tata kelola, serta strategi distribusi yang kuat untuk memperluas pangsa pasar melalui konsolidasi dan penguatan skala usaha.

“Pada jangka menengah, pemisahan yang efisien akan meningkatkan fokus perusahaan, kepercayaan pihak terkait, serta daya saing sektor asuransi syariah secara berkelanjutan,” ujarnya kepada , Selasa (16/12).

Dengan adanya wajibnya spin off oleh OJK hingga tahun 2026, Basuki menyatakan persaingan di industri asuransi syariah pada periode 2026–2027 diperkirakan semakin sengit, mengingat bertambahnya pemain yang sepenuhnya berbasis syariah setelah proses spin off, serta meningkatnya tekanan biaya dan modal.

“Keadaan ini berpotensi mendorong penggabungan industri dan menekan keuntungan, terutama bagi perusahaan kecil,” katanya.

Menurut Basuki, daya saing perusahaan akan ditentukan oleh kekuatan jaringan distribusi, khususnya bancassurance dan saluran digital, serta kemampuan dalam mengembangkan produk dan kualitas layanan. Dengan demikian, kesempatan pertumbuhan tetap terbuka bagi perusahaan yang mampu melakukan investasi yang berkelanjutan dan menjaga tata kelola syariah yang baik.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin sengit, Basuki menargetkan JMA Syariah mampu mencatat pertumbuhan bisnis sebesar 30% di tahun berikutnya. Untuk mencapai hal tersebut, dia menjelaskan pihaknya akan menerapkan beberapa strategi, seperti peningkatan program literasi dan pengembangan inklusi asuransi dengan bekerja sama dengan berbagai organisasi, komunitas masyarakat, serta institusi pendidikan.

“Selain itu, kami juga aktif dalam menjalin kerja sama dengan lembaga pembiayaan, khususnya perbankan umum, terkait program asuransi jiwa pembiayaan,” kata Basuki.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, JMA Syariah mencatatkan total kontribusi sebesar Rp 278,49 miliar pada November 2025. Sementara itu, jumlah klaim yang tercatat mencapai Rp 155,37 miliar.

Sebagai informasi, OJK mencatat bahwa 29 perusahaan perasuransian berencana melakukan spin off UUS pada tahun 2026. Jika rencana pemisahan tersebut terwujud, maka pada akhir 2026 akan terdapat sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Sampai saat ini, OJK mencatat sudah ada 17 perusahaan perasuransian syariah yang telah sepenuhnya terpisah atau full fledged.

Pos terkait