Jejak Karier Donna Fabiola, Selebgram Diduga Bandar Narkoba di Bali yang Pernah Jadi Bintang FTV dan Model Iklan

Ringkasan Berita:

  • Selebgram Donna Fabiola secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba.
  • Ia diduga bertindak sebagai pengedar narkotika yang terlibat langsung dalam penyebaran barang terlarang di DWP Bali.
  • Donna sebelumnya pernah bekerja sebagai aktris FTV dan model iklan.

Selebgram Donna Fabiola ditangkap oleh Bareskrim Polri dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Donna Fabiola diduga menjadi pengedar narkoba yang terlibat langsung dalam penyebaran barang ilegal tersebut.

Ia ditangkap saat menyebarkan narkoba berupa kokain dan MDMA di kawasan Bali.

Tindakan peredaran tersebut diduga terkait dengan penyelenggaraan acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025 di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Donna Fabiola terkenal di kalangan publik sebagai seorang selebgram yang memiliki akun Instagram @donnafabbiola_166.

Akun media sosialnya tercatat memiliki lebih dari 29.000 penggemar sebelum peristiwa ini menjadi sorotan.

Pada unggahan lama yang diposting pada 13 Desember 2017, Donna pernah membagikan foto dirinya saat bermain dalam FTV Indosiar bertajuk Berkah Sholat Dhuha.

Selain berakting, Donna juga sering tampil sebagai model iklan berbagai produk komersial.

Beberapa produk yang pernah ia jadiikan antara lain pasta gigi, mayones, dan susu khusus untuk anak-anak.

Donna juga dikenal memiliki hubungan dekat dengan Sarita Abdul Mukti, mantan istri pengusaha Faisal Harris.

Kedekatan itu terlihat dari unggahan lama Donna pada 17 Desember 2017, ketika ia berfoto bersama dua wanita, salah satunya adalah Sarita Abdul Mukti.

Dari segi kehidupan pribadi, Donna diduga pernah menikah dan memiliki seorang anak.

Hal tersebut terlihat dari unggahan pada 26 Maret 2024, saat ia mengucapkan selamat ulang tahun kepada suaminya dengan menyebut akun @tigrandenre.

Polisi menyatakan bahwa Donna dan suaminya keduanya terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba tersebut.

Selain kasus hukum yang sedang menimpanya, Donna juga terkenal sebagai penggemar hewan dan sering membagikan momen kebersamaannya dengan anjing peliharaannya yang bernama Ulua, seorang French Bulldog.

Ditangkap saat Edarkan Narkoba

Kepala Biro Perdamaian dan Keamanan Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap proses terungkapnya rencana peredaran narkotika kokain di DWP Bali.

Donna ditangkap bersama 17 tersangka lainnya karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis kokain dan MDMA di kawasan Bali.

Bareskrim Polri menemukan bahwa narkoba tersebut rencananya akan disebarkan dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diadakan pada 12-14 Desember 2025 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan narkoba di Bali, yang diterima pada 10 Desember 2025.

“Data tersebut segera diikuti dengan penyelidikan mendalam dan metode pembelian rahasia,” ujar Eko Hadi.

Temuan penyelidikan menuju Donna Fabiola, yang bertindak sebagai bandar.

Petugas kemudian berpura-pura dan berkomunikasi melalui WhatsApp untuk menjalin transaksi narkoba.

Dalam transaksi pertama, Donna memberikan tiga kemasan narkotika jenis kokain dengan harga Rp4 juta per gram di Cafe The Forge, wilayah Petitenget, Kerobokan.

Donna bahkan meminta agar narkoba diperiksa terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dilakukan.

Tidak lama kemudian, Donna menyetujui transaksi tambahan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan total nilai Rp26 juta.

Transaksi kedua ini yang menyebabkan penangkapan Donna di area parkir kafe.

Dari pemeriksaan awal, aparat mengamankan narkoba jenis kokain dan MDMA yang siap dijual.

Pengembangan kasus dilanjutkan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan, di mana ditemukan sisa kokain beserta alat-alat pendukung penggunaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, Donna mengakui bahwa dia mendapatkan kokain dari suaminya, Tigran, yang saat ini masih dalam pencarian. “

Sebagian dikonsumsi sendiri, sisanya dibagikan,” kata Eko.

Petugas juga menyelidiki jaringan distribusi hingga menemui tersangka lain bernama Andrie, yang mengakui mendapatkan narkoba dari seorang WNA asal Eropa dengan inisial Mike, melalui sistem tempel di beberapa lokasi di Canggu dan Umalas.

Jumlah barang bukti yang diamankan meliputi 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir pil ekstasi, serta 6,48 gram ganja.

Berdasarkan informasi dari Bareskrim, pengungkapan ini diharapkan mampu melindungi sekitar 89 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba.

Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap sumber utama yang berada di balik jaringan ini.

Dalam situasi ini, pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing dari Peru. Berikut daftarnya:

  • Gusliadi;
  • Ardi Alfayat;
  • Donna Fabiola;
  • Emir Aulija;
  • Mifrat Salim Baraba;
  • Muslim Gerhanto Bunsu;
  • Andrie Juned Rizky;
  • Nathalie Putri Octavianus;
  • Abed Nego Ginting;
  • Gada Purba;
  • Stephen Aldi Wattimena;
  • Sally Augusta Porajouw
  • Ali Sergio;
  • Tresilya Piga;
  • Ni Ketut Ari Krismayanti;
  • Ricky Chandra;
  • Marco Alejandro Cueva Arc, Warga Negara Asing dari Peru.

(/ TribunSumsel)

Pos terkait