Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 12% mulai tahun depan. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam penyampaian RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memastikan perubahan skema pensiun yang lebih adil dan berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiunan PNS dan janda/duda diberikan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama bekerja di lingkungan pemerintahan. Besaran gaji pensiunan saat ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, dengan rincian sebagai berikut:
- Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800–Rp 2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800–Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800–Rp 3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800–Rp 4.425.900
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan keluarga dan pangan bulanan. Namun, kini pemerintah sedang menggodok perubahan skema pensiun yang lebih baik. Salah satu rencana utama adalah sistem gaji tunggal (single salary system) sebesar 15 juta rupiah, dengan pensiunan menerima 75% dari jumlah tersebut.
Reformasi ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan sistem pensiun yang selama ini menggunakan model pay-as-you-go, di mana dana pensiun dibayarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Model ini dinilai memberatkan keuangan negara dan menyebabkan besaran pensiunan relatif kecil dibandingkan pendapatan saat aktif bekerja.
Dalam rangka reformasi, pemerintah juga akan membentuk Lembaga Dana Pensiun yang independen. Lembaga ini akan mengelola dana pensiun secara profesional, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Dengan sistem fully funded, dana pensiun akan dikelola dalam dana abadi yang diinvestasikan, sehingga nilai dana bisa terus berkembang.
Selain itu, PT TASPEN, BUMN yang menangani asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN, akan mengalami perubahan skema operasional. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan menjawab keluhan banyak pensiunan yang hanya menerima dana sekitar 8% dari take home pay saat masih aktif bekerja.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% dan perubahan skema pensiun merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup para pensiunan PNS. Dengan reformasi ini, harapan besar terhadap kesejahteraan dan kenyamanan masa tua para abdi negara semakin terwujud.
