Warta Bulukumba– Suara udara di Tombolapao, Gowa, menjelang pagi selalu terasa dingin dan lembab, membawa bisikan hutan pinus yang biasanya menjadi penghalang kesunyian. Namun, pada malam itu, pukul 03.00 Wita, Jumat, 12 Desember 2025, keheningan tersebut terasa rusak.
Di dalam Kabupaten Gowa, di balik medan yang seharusnya menjadi penghalang, hutan lindung yang selama ini menyerap curah hujan untuk jutaan penduduk di hilir, kini telah menjadi luka yang terbuka. Di tengah dingin dan gelap, ketika jejak alat berat terakhir sudah lama menghilang, barisan mobil aparat gabungan dari Polres Gowa, Pemkab, dan Dinas Kehutanan bergerak perlahan.
Operasi yang dilakukan oleh gabungan personel Polres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penebangan dengan menggunakan ekskavator. Namun ketika tim tiba di tempat kejadian, aktivitas tersebut sudah berhenti. Wilayah hutan telah terbuka, diperkirakan mencapai puluhan hektar.
Petugas harus melakukan perjalanan darat sekitar lima jam dari Sungguminasa melalui medan yang sulit. Kondisi ini justru menunjukkan bahwa tindakan perambahan tersebut bukan dilakukan secara spontan, tetapi direncanakan dan didukung oleh logistik yang matang, membuktikan adanya jaringan yang terstruktur di balik kejahatan lingkungan ini.
Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, yang turut mengarahkan operasi penggerebekan, menekankan bahwa meskipun kawasan hutan lindung berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, dampak kerusakannya tidak memandang batas administratif.
“Kami tidak bisa menghindar dari keterlibatan, karena dampaknya tidak hanya menyangkut Gowa, tetapi juga Kota Makassar,” kata Darmawansyah, dilaporkan dari pernyataan resminya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Ia menyesali kondisi hutan yang kini gundul, padahal kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem, penghalang banjir, dan pencegah tanah longsor. “Ratusan hektar hutan telah hilang. Padahal daerah ini merupakan wilayah tangkapan air yang sangat vital,” tegasnya.
Hulu rusak, Daerah Aliran Sungai Jeneberang terancam
Lembaga Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) menganggap kerusakan hutan lindung di Tombolapao sebagai tindakan ekologis yang serius, karena lokasinya berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, sistem sungai utama yang menghubungkan pegunungan Gowa hingga mencapai muara di Kota Makassar.
Koordinator Advokasi PILHI, Andi Rukmin, S.H, mengungkapkan bahwa kerusakan di kawasan ini berarti kerusakan di “kepala” DAS yang selama ini mengendalikan kelancaran pasokan air bagi daerah hilir.
“Kerusakan hutan di Tombolapao merupakan kerusakan yang terjadi di hulu DAS Jeneberang. Seluruh air, tanah liat, dan endapan dari wilayah ini akan mengalir ke bagian hilir, melewati Gowa, kemudian masuk ke Makassar,” kata Andi Rukmin.
Penghilangan tutupan hutan mengubah sifat aliran sungai secara signifikan. Air hujan yang semestinya diserap oleh tanah kini langsung mengalir ke sungai, membawa banyak sekali endapan tanah.
“Sebagai akibatnya, sungai di bagian hulu menerima aliran mendadak. Hal ini menyebabkan banjir bandang, pengendapan sungai, serta penurunan kualitas air baku,” katanya.
Ancaman krisis air minum di Makassar
PILHI mengingatkan bahwa DAS Jeneberang menjadi sumber utama pasokan air baku untuk Kota Makassar. Kerusakan di bagian hulu dapat meningkatkan beban pengolahan air serta memperbesar potensi krisis air bersih, terutama pada musim kemarau.
“Makassar sangat bergantung pada sistem ini. Jika debit air menjadi ekstrem—terlalu tinggi saat hujan dan terlalu rendah saat kemarau—warga kota akan mengalami dampaknya secara langsung,” ujar Andi Rukmin.
Selain banjir, peningkatan sedimentasi juga mempercepat kerusakan infrastruktur sungai serta meningkatkan risiko longsor di kawasan pegunungan Gowa. “Ini adalah rangkaian akibat yang jelas. Hutan hulu rusak, sungai menjadi lebih ganas, dan kota di hilir menjadi korban,” tegasnya.
PILHI mengharapkan aparat penegak hukum tidak berhenti pada temuan di lapangan, tetapi terus menyelidiki dan menindak pihak intelektual yang diduga terlibat dalam perambahan hutan yang terorganisir.
“Pelaksanaan hukum di awal sejatinya merupakan perlindungan bagi Makassar. Tanpa hal itu, bencana hanyalah soal waktu,” tutup Andi Rukmin.
Sampai berita ini dirilis, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik penebangan hutan lindung tersebut.***







