TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM-Keluarga Muhammad Ilham, siswa SMP yang menjadi korban pembunuhan di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, masih terus berupaya memperoleh keadilan saat ini.
Melalui surat, pihak keluarga meminta keadilan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI agar penyelesaian perkara dilakukan secara profesional.
Ini dilakukan setelah 2 dari 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan berakhir dan jaksa menghambat penyidik sehingga berkas perkara belum juga mencapai P-21.
“Iya, kami mengirim surat hari ini ke Kejaksaan Agung. Keluarga berharap Kejaksaan Agung dapat memerintahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk kembali menangani kasus pembunuhan ini dan berkas perkara segera menjadi P-21. Agar ada kepastian hukum dalam kasus ini,” kata Penasehat Hukum keluarga korban, Boyle F Sirait, Rabu (24/12/2025).
Boyle menyampaikan dalam surat tersebut bahwa mereka juga melaporkan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho dan Melisa Tarigan.
Keduanya diduga melakukan tindakan menghalangi proses hukum.
Selain menjadi tindakan ilegal yang menghambat penerapan hukum, hal ini juga merusak reputasi institusi penegak hukum.
“Keluarga sangat sedih karena ada 2 tersangka yang akhirnya dilepaskan setelah masa tahanan mereka berakhir. Padahal, 2 tersangka lain yang masih di bawah umur telah dihukum bersalah dan perkara mereka sudah final,” ujar Boyle.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu menyatakan bahwa dalam penanganan kasus Muhammad Ilham, JPU telah bertindak secara profesional.
Ia membantah setelah kejadian pembebasan dua tersangka karena masa tahanan mereka telah berakhir, sehingga hubungan antara penyidik Polri dan jaksa menjadi tidak harmonis.
Ia dapat memastikan bahwa hubungan saat ini secara umum masih berjalan dengan baik.
“Kami selaras, meskipun terdapat perbedaan pendapat itu wajar, tetapi secara umum antara penyidik polri dengan Jaksa kejari saling selaras, saya bisa pastikan,” kata Revanda.
Revanda juga sempat menjelaskan dan masuk ke pokok perkara. Dikonfirmasi bahwa di awal penyidik telah mengajukan 4 tersangka, yaitu dua anak-anak dan dua orang dewasa.
Berkas anak telah diajukan lebih dulu dan telah berkekuatan hukum. Dari persidangan anak ditemukan fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan bagi Jaksa.
Intinya tidak ada bukti dari pihak yang menyatakan pelaku saat ini melakukan pembunuhan terhadap korban. Ini fakta persidangan bukan berkas perkara.
Fakta persidangan tidak ada saksi yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku dewasa melakukan pembunuhan terhadap korban. Jika yang mengakui perbuatan adalah anak-anak,” ujar Revanda.
Mengenai hal tersebut, Revanda menyebutkan bahwa bahkan selama persidangan terjadi perbedaan keterangan.
Saat terjadi tindak pidana pembunuhan, tersangka dewasa berada di luar kota dan ada satu orang yang berada di rumah.
“Ada ketidaksesuaian keterangan, oleh karena itu Jaksa Peneliti meminta kepada penyidik untuk mencari bukti-bukti keterangan, petunjuk, atau apapun yang bisa meyakinkan bahwa pelaku saat ini berada di TKP karena dari persidangan anak tidak ada,” katanya.
(dra/)
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita menarik lainnya di Tribun Medan







