Jaksa Buka Investasi Google di Perusahaan Nadiem, Berapa Nilainya?

Keterkaitan Investasi Google dengan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebut memiliki keterkaitan yang erat dengan investasi Google ke perusahaan Nadiem Makarim. Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Nadiem Makarim dan Investasi Google

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim bersama rekannya Andre Soelistyo, merupakan salah satu entitas yang menerima investasi besar dari Google. Investasi tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 2017 sebesar USD 99.998.555 dan 2019 sebesar USD 349.999.459. Jaksa menyatakan bahwa investasi ini tidak lepas dari peran Google dalam pengadaan Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis Chrome OS dan CDM sebenarnya tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru, terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, pengadaan tetap dilakukan meskipun tidak sesuai dengan kebutuhan nyata. Jaksa menilai bahwa tindakan ini hanya untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasinya ke PT AKAB.

Kerugian Negara dan Kekayaan Nadiem

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar. Perhitungan ini merujuk pada laporan hasil audit BPKP RI serta kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Selain itu, jaksa mengungkap bahwa Nadiem Makarim memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook dan CDM. Kekayaan tersebut tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga. Sumber uang tersebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang juga mendapatkan sebagian besar investasi dari Google.

Pelaku Kasus Korupsi

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Ibrahim Arief alias Ibam, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Nadiem Makarim sendiri seharusnya menjadi terdakwa dalam sidang kali ini, namun ia tidak hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dakwaan untuk Nadiem akan dibacakan pada Selasa 23 Desember 2025.

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem dan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang kini buron, melakukan kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan khususnya di daerah 3T.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *