Isi Artikel
Penyelidikan Kasus Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan arahan yang memengaruhi kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim dilaporkan memberikan kekuasaan yang luas kepada dua staf khususnya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya memiliki peran strategis dalam memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar. Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa Nadiem menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah sama dengan pernyataannya sendiri.
Setelah peringatan ini, kedua staf khusus Nadiem aktif terlibat dalam proses perencanaan dan pengadaan. Bahkan, mereka sudah terlibat sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri pada Oktober 2019.
Penjelasan tentang Spesifikasi Produk
Beberapa bulan setelah Nadiem menjabat, ia melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Salah satu dari mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang ditugaskan untuk membuat kajian perbandingan spesifikasi produk. Dalam pertemuan dengan pihak Google, Ibam mempresentasikan hasil kajiannya di hadapan Nadiem.
Salah satu poin yang disinggung adalah soal Engineering Update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI. Oleh karena itu, PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem mengatakan, “You Must Trust The Giant,” yang kemudian memicu Ibam untuk membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.
Rapat Zoom yang Rahasia
Pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali memberikan arahan melalui rapat zoom yang bersifat tertutup dan rahasia. Rapat ini dihadiri oleh Nadiem, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibam, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno. Dalam rapat tersebut, Ibam diminta untuk mempresentasikan pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome.
Jaksa menyebutkan bahwa undangan rapat zoom meeting ini tidak lazim karena bersifat tertutup dan rahasia serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup. Selain itu, video semua peserta dalam keadaan nonaktif kecuali Ibam, dan rapat tidak boleh direkam.
Dalam rapat tersebut, Ibam menjelaskan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform. Akhirnya, Nadiem menyatakan, “Go ahead with Chromebook.”
Keputusan yang Bermasalah
Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Selain itu, dua produk ini telah dinyatakan gagal dan tidak lulus uji coba yang dilakukan Kemendikbud zaman Muhadjir Effendy pada tahun 2018.
Kasus Kerugian Negara
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Agenda sidang hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
